Monday, 30 December 2013

Analisis Ekonomi Atas Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia

Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.
Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.
Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.
Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut :
“A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”
Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously. Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
  1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif.
  2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
  3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.
Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya. Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa :
“…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum.
Implementasi Dalam Hukum Bisnis
Guna memperjelas pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan.
Pertama berkenaan dengan kecenderungan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan. Hal ini misalnya terlihat dalam Pasal 5 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), yang mengharuskan dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dengan akta notaris. Sutan Remy Sjahdeini memberikan komentar terhadap pasal tersebut dengan mengatakan tidak jelasnya alasan harus dibuatnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil, mengingat di dalam praktik selama ini, perjanjian Fidusia cukup dibuat dengan akta di bawah tangan.
Bilamana keharusan tersebut dihubungkan dengan kewajiban selanjutnya berupa pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, tentunya juga masih dapat dipertanyakan kemanfaatan pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia secara notariil tersebut dibandingkan dengan pembebanan secara di bawah tangan. Secara ekonomis pembebanan secara notariil akan sangat memberatkan para debitor, terutama bagi debitor pengusaha lemah. Bahkan terjadi dalam praktik sekarang ini, walaupun mengenai biaya pembuatan akta telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun karena tidak ada pilihan lain kecuali memakai jasa notaris yang ijin prakteknya di daerah yang bersangkutan, maka notaris tersebut dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan besarnya biaya pembuatan akta.
Sebelumnya berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) ditetapkan juga bahwa pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan penerapan ketentuan ini adalah bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan hak atas tanah, yang bentuk aktanya ditetapkan, sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang terletak di daerah kerjanya.
Terhadap ketentuan UUHT inipun disampaikan kritik yang sama berkenaan dengan pembebanan yang secara ekonomis memberatkan debitor pengusaha lemah. Menanggapi hal tersebut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-kredit Tertentu, pemerintah memberikan kemungkinan bagi SKMHT jenis kredit tertentu berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan.
Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam Rancangan Undang-undang Perkreditan Perbankan (RUU-PP) yang dibuat oleh DPR, yang menetapkan bahwa akta perjanjian kredit dibuat di hadapan notaris. Oleh karena itu terdapat pandangan sinis di masyarakat dengan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan seperti itu sebagai hasil dari ‘Notaris Connection”.
Kritik inefisiensi terhadap notaris sebagaimana dibahas di atas juga menimpa profesi hukum lain, yakni penasehat hukum. Pasal 5 Undang-undang Kepailitan, menetapkan bahwa permohonan berkenaan dengan proses kepailitan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek (dalam hal ini izin praktek pengacara kepailitan). Permohonan tersebut antara lain berupa permohonan pernyataan pailit, permohonan sita jaminan dan penunjukan kurator, permohonan Kasasi, pengajuan Memori Kasasi, permohonan Peninjauan Kembali, permohonan penangguhan sementara, pengangkatan penangguhan dan perubahan syarat-syarat penangguhan, tuntutan pembatalan perdamaian, serta permohonan rehabilitasi di bidang kepailitan. Alasan diwajibkannya penggunaan penasehat hukum yang memiliki izin praktek tersebut, memang masuk di akal bilamana dihubungkan dengan singkatnya waktu yang diperlukan dalam proses acara kepailitan serta diperlukannya spesialisasi dan professionalitas pengacara kepailitan. Namun ditinjau dari perspektif adanya pembatasan bagi kalangan tertentu untuk ikut dalam ujian kepengacaraan, seperti kalangan internal corporate lawyer BUMN, maka secara ekonomis bagi perusahaan-perusahaan BUMN, Pasal 5 Undang-undang Kepailitan akan sangat memberatkan. Hal tersebut terjadi karena dianggapnya pegawai BUMN sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak diperkenankan ikut dalam ujian kepengacaraan. Padahal bilamana internal corporate lawyer BUMN diperkenankan memiliki sertipikat pengacara kepailitan, maka proses acara kepailitan tidak perlu diwakili oleh external corporate lawyer yang berbiaya tinggi.
Kedua berkenaan dengan ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis. Misalnya pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri-sendiri pada gilirannya akan menimbulkan pemborosan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas lembaga-lembaga tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal di Amerika Serikat sendiri sebagai negara pelopor persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen, tugas sebagaimana dibebankan kepada KPPU, BPKN dan BPSK dicakup atau merupakan tugas satu lembaga yang bernama Federal Trade Commission (FTC). Sebagai bahan perbandingan di bawah ini dikutipkan posisi dan tugas FTC antara lain sebagai berikut :
“The basic objective of the FTC is to promote free and fair trade competition in the American economy. … It provides guidance to business and industry on what they may do under the laws administered by the commission. It also gathers and makes available to Congress, the president, and the public factual data on economic and business conditions.
The FTC consists of five commissioners who are appointed for 7-year terms by the president, with the advice and consent of the Senate. Not more than three of the commissioners may be members of the same political party. One commissioner is chosen as chair by the president.
The most prominent and active consumer protection agency this year was the Federal Trade Commission.”
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pendekatan ekonomi relevan dikemukakan berkenaan dengan gagasan pembentukan lembaga penunjang hukum bisnis, sehingga nilai efisiensi dari pembentukan lembaga tersebut dapat dimaksimalisasi. Contohnya bilamana suatu lembaga yang digagas, tugas-tugasnya mendekati atau dapat dibebankan kepada lembaga yang sudah ada, maka tidak perlu membentuk lembaga baru.
Permasalahan lain yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah ketidakharmonisan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini dapat dikemukakan misalnya adanya ketentuan hukum yang menyimpang dari prinsip pokok pengembangan lembaga non-litigasi, terutama kewajiban pengadilan untuk menolak perkara dimana para pihak sendiri telah memilih penyelesaian secara non-litigasi. Ketentuan tersebut tampak pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni yang mengatur sebagai berikut :
“Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.”
Pasal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum. Seyogyamya bila upaya penyelesaian di luar pengadilan telah dipilih oleh para pihak, upaya tersebut harus dilalui sebagaimana mestinya, dan pengadilan wajib untuk menolak gugatannya. Ketentuan Pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Contoh lain ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan inefisiensi adalah mengenai wajib simpan dokumen perusahaan. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bertujuan untuk mereformasi Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mengurangi jangka waktu kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yang tadinya 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun berhadapan dengan ketentuan mengenai daluarsa, pembaruan jangka waktu tersebut menjadi tidak berarti. Sehingga pilihan untuk memaksimalisasi efisiensi ruang, waktu dan biaya dalam pemeliharaan dokumen dengan kemungkinan memusnahkannya setelah lewat waktu 10 tahun, berhadapan dengan kemungkinan kerugian yang lebih besar yang akan timbul dari proses pembuktian di pengadilan. Apalagi bila hal tersebut ditambah dengan kekakuan pengadilan dalam menerima bukti yang hanya berupa bukti-bukti tertulis saja, sehingga pengalihan dokumen perusahaan dalam bentuk paperless media yang juga dimungkinkan berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Dokumen Perusahaan akan semakin memperburuk kondisi inefisiensi.
Penutup
Dengan memaparkan perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum, serta melibatkannya dalam kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, maka menjadi lebih terbuka kemungkinan perubahan paradigma serta lebih banyak alternatif pemikiran yang dapat disumbangkan dalam pengkajian hukum di Indonesia. Tulisan ini merupakan pengantar bagi studi yang lebih jauh terhadap Analisis Ekonomi Atas Hukum, namun demikan pada tingkatnya yang sangat minimal telah dapat memunculkan salah satu kritik penting berkenaan dengan masalah economic efficiency yang secara tidak sadar ada dalam perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Oleh karena itu relevan kiranya untuk masa yang akan datang, memfungsikan model Analisis Ekonomi Atas Hukum disamping model teori hukum lain ke segenap proses hukum di Indonesia, baik dalam tingkat pembentukan, penerapan atau penegakan hukum dan dalam menganalisis doktrin serta menguji keabsahan suatu sistem sosial dan kebijakan-kebijakan tertentu.
Kepustakaan
  • Heru Supraptomo, Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Perbankan, Newsletter Pusat Pengkajian Hukum, No. 28 - Tahun VIII, Jakarta, 1997.
  • Ifdhal Kasim, Mempertimbangkan ‘Critical Legal Studies’ Dalam Kajian Hukum di Indonesia, Wacana (Jurnal Ilmu Social Transformatif), Edisi 6, Tahun II, Jakarta, 2000.
  • Louis Kaplow dan Steven Shavell, Economic Analysis of Law, National Bureau of Economic Research, Cambridge, 1999.
  • Stefanus Haryanto, Pendekatan Ekonomi Dalam Upaya Perlindungan Lingkungan, teks oratio dies, Jakarta, 1995.
  • Steven Shavell, Economic Analysis of Law, materi “Harvard University Online Course”
  • Sutan Remy Sjahdeini, Komentar Pasal Demi Pasal Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 10, Jakarta, 2000.
  • Thee Kian Wie, Aspek-aspek Ekonomi Yang Perlu Diperhatikan Dalam Implementasi UU No. 5/1999, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 7, Jakarta, 1999.

Sunday, 29 December 2013

Investasi obligasi

Pengertian obligasi adalah sering dikenal dengan suatu lembaga yang menerbitkan surat berharga berupa sertifikat atau berupa surat hutang dengan Nilai nominal yang telah ditentukan waktu jatuh temponya, surat hutang yang diterbitkan ini berupa surat hutang yang memiliki jangka waktu yang panjang. Lembaga yang menerbitkan obligasi tersebut dikatakan sebagai pihak yang berhutang uang kepada penanam saham / modal / pembeli obligasi / yang menginvestasikan / meminjamkan uang itu sendiri kepada pihak perusahaan penerbit Obligasi tersebut. Hal ini juga sama dengan Efek ( Suatu surat berharga berupa surat komersial, surat pengakuan hutang, Obligasi ). Pengerian obligasi lebih lanjut adalah jika anda pernah melakukan investasi berupa deposito kepada sebuah Bank, Obligasi hampir sama dengan deposito  tersebut. Setiap pembelian / transaksi Obligasi, investor mendapatkan kupon atau bunga yang ditetapkan dan berkala sampai waktu jatuh tempo yang biasanya ditentukan adalah dalam jangka waktu Satu tahun. Beberapa arti yang lain adalah investasi dengan surat hutang yang dapat dipindahtangankan serta dengan jangka waktu sedang dan jangka waktu yang panjang. Dalam investasi surat hutang tersebut memiliki perjanjian berupa pembayaran imbalan / bunga serta melunasi pokok – pokok hutang dengan periode waktu yang telah ditentukan, pembayaran imbalan bunga tersebut dilakukan oleh pihak penerbit obligasi kepada pembeli obligasi.
Setelah mengetahui beberapa pengertian obligasi tersebut, maka tidak ada salahnya jika anda menginfestasikan saham anda kedalam sebuah Obligasi yang memang memiliki resiko yang kecil / aman, investasinya pun berupa investasi dengan waktu jangka panjang. Selain itu, Anda juga dapat melihatnya dari beberapa penjelasan tentang Obligasi itu sendiri, Bahwa harga Obligasi selalu mengikuti perkembangan setiap arus tingkat Bunga. Serta Pada setiap periode yang telah ditentukan, Obligasi mempunyai pembayaran keuntungan yang tetap.
Mengetahui berbagai macam pengertian obligasi, maka haruslah mengetahui juga bahwa Obligasi itu pun memiliki tingkat nilai yang diberikan oleh suatu perusahaan khusus yang menilai obligasi secara teliti. Seperti hal nya pada nilai Mata kuliah seorang mahasiswa, Nilai obligasi juga memiliki tingkatan nilai dari A sampai dengan D. Tentu saja nilai tertinggi dari nilai obligasi adalah Nilai A, berupa AAA. Nilai Obligasi tertinggi dengan nilai AAA tersebut dapat dipercaya bahwa perusahaan penjual obligasi tersebut dapat membayar Obligasi beserta Bunga yang telah ditentukan di awal.
Berbagacontoh obligasi tersebut, yaitu antara lain adalah Obligasi Pemerintah merupakan Obligasi yang dijamin oleh negara sehingga terjamin pula keamanannya. Pada Obligasi pemerintah ini juga memiliki beberapa jenis, yaitu SUN ( Surat hutang negara ), Obligasi Syariah, Obligasi Ritel Indonesia, dan Obligasi berupa Rekap. Obligasi pemerintah ini memiliki return yang lebih besar dari deposito biasa, yaitu mencapai 14 – 15 % per tahun nya. dan perusahaan. Yang kedua adalah pada Obligasi Perusahaan, yang tentu saja dikeluarkan oleh sebuah perusahaan.
Dengan melihat kedua contoh obligasi dari jenis Obligasi di atas, diketahui bahwa para penanam modal atau/ investor lebih menyukai obligasi yang memiliki resiko kecil yaitu dengan hitungan jangka waktu yang pendek. Masa jatuh tempo dari investasi obligasi tersebut berjangka 1 Tahun, 5 tahun, bahkan sampai 10 tahun. Selain hal yang tersebut di atas, berbagai contoh juga dapat diketahui dari adanya Hak penukaran, serta dapat diketahui dari Sistem pembayaran Bunga nya.contoh obligasi dalam hal Hak penukaran antara lain yaitu Emiten diberikan hak untuk membeli kembali Obligasi tentunya dengan harga tertentu dan dengan jangka waktu tertentu pula yang sesuai dengan jatah waktu Obligasi tersebut atau yang sering dikenal dengan Callable Bonds. Dalam hak penukaran yang selanjutnya adalah Pemegang Obligasi di berikan hak melakukan konversi Obligasi ke dalam beberapa jumlah saham yang dimiliki penerbit Obligasi tersebut. Dalam penawarannya memiliki beberapa Obligasi yang biasanya ditawarkan, yaitu antara lain Harga Obligasi yang lebih besar dari nominal yang ada atau yang sering dikenal dengan Obligasi Premi. Selain itu, dalam penawarannya juga ada Obligasi dengan harga yang sama dengan nominal nilai, atau yang sering dikenal dengan Par. Dalam penawarannya juga ada Obligasi harga yang justru lebih kecil dari pada Nominal, yang ketiga ini sering disebut dengan Obligasi Discount.
Setiap Obligasi tersebut tentunya memiliki pembayaran bunga yang telah ditentukan, dan pembayaran Bunga dari Obligasi itu sendiri memiliki beberapa macam, yaitu seperti hal nya Obligasi yang secara periodik dapat dicairkan yang sering disebut dengan Obligasi coupon Bonds. ada juga Obligasi Pembayaran Bunga yang tidak dilakukan secara periodik. Serta ada juga Obligasi yang sudah ditentukan tingkat kupon bunga nya.

Thursday, 26 December 2013

4 Uang Kertas Tak Berlaku Lagi

Sebanyak 4 pecahan mata uang kertas sudah tidak bisa digunakan lagi. Bank Indonesia (BI) menghimbau agar warga yang memiliki 4 pecahan uang kertas ini segera menukarkannya ke Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.
Dalam pengumumannya yang dilansir Rabu (25/12/2013), BI mengumumkan 4 pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku lagi yaitu:

1. Uang kertas pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.

2. Uang kertas pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.

3. Uang kertas pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman.

4. Uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Keempat uang tersebut tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Maka itu masyarakat dihimbau untuk segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013.
Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.

Wednesday, 25 December 2013

Gadai Emas Syariah

Metode berkebun emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli logam mulia untuk kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya. Kini logam mulia yang  digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Anda harus memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
Metode berkebun emas ini memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%, dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah. Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%. Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus meningkat.
Berikut ini adalah salah satu contoh dari lembaga gadai emas syariah, mengenai biaya, ilustrasi dan fasilitas yang ditawarkan.
Biaya administrasi
  • Biaya administrasi berjenjang sesuai berat perhiasan (emas)

  • Biaya administrasi dibayar dimuka

  • Tabel biaya administrasi sebagai berikut :
    Table Biaya Admin Gadai Emas Syariah
Biaya sewa tempat
  • Dibayar pada saat pelunasan pinjaman

  • Dihitung berdasarkan berat dan karat emas yang digadaikan untuk masa simpan/gadai per 10 harian

  • Tabel biaya sewa tempat sebagai berikut :
    Table Biaya Sewa Tempat Gadai Emas Syariah
    • Ilustrasi biaya gadai
      Perhiasan emas yang digadai dan telah ditaksir seberat 5 gram (24 karat), Standar Taksiran Logam Mulia (STLE) untuk perhiasan emas 24 karat =
      • Nilai taksiran : 5 gram x Rp. 425.000 = Rp. 2.125.000

      • Nilai maksimum pinjaman : 90% x Rp. 2.125.000 = Rp. 1.912.500

      • Biaya administrasi : kurang dari 100 gram = Rp. 12.500

      • Biaya sewa tempat (lihat table) : 5 gram x Rp. 1.670 = Rp. 8.350 per 10 hari
      Fasilitas
      • Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang

      • Fleksibilitas dalam pelunasan sesuai dengan kemampuan

      • Dapat dilunasi sebelum jatuh tempo tanpa biaya penalti

      • Penyimpanan yang aman dan berasuransi syariah

      • Mendapatkan sertifikat gadai syariah
      Anda harus siap berinvestasi jangka panjang, paling tidak selama dua tahun sampai tiga tahun. Dan tentunya Anda harus memilih tempat gadai yang mengenakan biaya gadai paling murah. Maklum setiap bank syariah atau pegadaian memiliki ketentuan dan biaya yang berbeda atas layanan gedai emas ini. metode kebun emas ini bukannya tanpa risiko, Anda hanya bisa memperoleh keuntungan jika harga emas naik selama Anda menggadaikan emas tersebut. Kalau terpaksa menjual koleksi emas di lemari gadai bank sariah atau pegadaian ketika harganya turun, anda akan kehilangan potensi keuntungan, padahal telah mengeluarkan biaya gadai.
      Apabila Anda tertarik mengikuti metode berkebun emas, Anda harus benar-benar mempertimbangkan penghasilan dan rasio likuiditas keuangan rumah tangga terlebih dahulu. Sebab, Anda tidak bisa asal main tebus emas di bank ketika sedang butuh dana tunai. Jika Anda baru berinvestasi pada logam mulia sebaiknya mulai dengan membeli, kemudian menyimpan emas tersebut sebagai pengganti tabungan di bank. Pada saat butuh uang mendesak, jangan jual emasnya, gadaikan saja. Lihat timing (penetapan waktunya). Jika memang harga sedang turun, ada baiknya digadai untuk menutup kebutuhan mendesak sehingga tidak berat ketika ingin menebus kembali.

Monday, 23 December 2013

Rupiah Sentuh Level 12.250/US$

Jelang akhir tahun, kurs rupiah masih belum mampu menguat. Rupiah yang sudah jatuh ke level 12 ribu per dolar Amerika Serikat (AS) makin jatuh lebih dalam.
Data kurs valas Bloomberg, Senin (23/12/2013) mencatat, rupiah pagi ini dibuka melemah ke level 11.235 atau turun 21 poin dari penutupan akhir pekan lalu di posisi 12.214 per dolar AS. Kurs rupiah yang bergerak fluktuatif bahkan sempat ambruk ke level terendahnya di posisi 12.259 per dolar AS pada pukul 10.21 WIB.
Rupiah sebetulnya sempat bergerak menguat pada sesi awal perdagangan setelah menyentuh 12.199 per dolar AS. Namun tekanan pasca penarikan stimulus The Federal Reserves membuat rupiah tak menahan pelemahannya.
Sentimen dari akan dimulainya tapering pada Januari 2014 masih mendominasi pelemahan sejumlah mata uang termasuk rupiah.
Laju nilai tukar dolar AS terus melanjutkan penguatannya seiring pelaku pasar yang masih banyak mengakumulasi mata uang negeri Paman Sam tersebut. Apalagi kebutuhan dolar AS jelang akhir tahun juga meningkat.
Adanya spekulasi larangan ekspor barang mentah ditanggapi negatif karena akan berpengaruh pada masih akan melemahnya neraca transaksi berjalan Indonesia.
Sementara itu data RTI menunjukan kurs rupiah bergerak staganan di level 12.200 per dolar AS hingga perdagangan pukul 10.30 WIB.
Pada penutupan akhir pekan lalu, kurs tengah rupiah juga terus bergerak melemah. Rupiah dari data bank sentral di tanah air itu tinggal sedikit lagi menembus level 12.250 atau tepatnya berada di level 12.245 per dolar AS.

Wednesday, 18 December 2013

Pemerintah telah memprediksi pelemahan rupiah terhadap melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi masih akan terjadi di tahun depan. Hal ini akan berdampak terhadap postur APBN.
Pasti ada jalannya karena setiap tahun mengalami hal yang sama. Pemerintah akan membuka seluruh opsi supaya dapat menyehatkan anggaran negara di tengah gejolak nilai tukar rupiah. Upaya tersebut dilakukan agar patokan defisit anggaran tahun depan bisa terealisasi.
Defisit harus disesuaikan, penghematan belanja, atau mengoptimalkan pendapatan.
Diperkirakan patokan nilai tukar rupiah bisa saja berubah dari target Rp 10.500 per dolar AS dalam APBN 2014. Sehingga pemerintah harus bergerak cepat mempercepat pembahasan APBN Perubahan.
Bisa saja di atas itu (Rp 10.500 per dolar AS) tapi soal berapanya lihat waktu nanti. Nanti akan dihitung kalau ada proyeksi baru, lakukan evaluasi di Januari 2014. Pelemahan rupiah Rp 1.000 per dolar AS akan menyumbang defisit anggaran bersih sebesar Rp 5 triliun.
Jika pelemahannya Rp 2.000 per dolar AS, ada tambahan defisit jadi Rp 10 triliun. Sudah ada tanda-tanda perbaikan angka ekspor di mana November ini untu pertama kalinya tumbuh positif karena AS mengalami peningkatan. Konsumsi rumah tangga masih cukup tinggi terutama menjelang pemilihan umum.

Thursday, 12 December 2013

Rupiah Melemah 5,7%

Bank Indonesia (BI) melaporkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang November 2013 melemah 5,77% dibandingkan bulan sebelumnya. Kurs rupiah pada akhir November tercatat berada di level 11.963 per dolar AS.

Pelemahan rupiah tersebut dipicu oleh dua faktor dominan yaitu rencana pengurangan stimulus AS (tapering off) dan defisit transksi berjalan Indonesia. Kondisi rupiah tersebut diakui dalam posisi undervalue dari proyeksi yang diperkirakan bank sentral. Dengan begitu diperkirakan rupiah masih akan menekan sektor korporasi minimal hingga akhir tahun.

Namun itu akan sedikit diimbangi dengan menurunnya pasar valas pada akhir tahun.
Secara rata-rata pelemahan rupiah pada bulan November tercatat sebesar 2,42% (month to month) menjadi 11.624 per dolar AS.Dengan kondisi rupiah yang sedkit undervalue, Bank Sentral mengimbau eksportir untuk segera mengkonversikan dolar AS yang dimilikinya ke dalam mata uang rupiah.

Secara umum pelemahan rupiah masih sejalan dengan perkembangan mata uang negara-negara kawasan. Stabilitas nilai tukar rupiah harus terus dijaga sesuai dengan nilai fundamentalnya sehingga dapat mendukung penyesuaian ekonomi secara terkendali.

Wednesday, 11 December 2013

Rupiah Menguat 20 Poin

Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi bergerak menguat sebesar 20 poin menjadi Rp11.970 dibanding posisi sebelumnya, Rabu (11/12) Rp11.990 per dolar AS. Diperkirakan Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar uang domestik sehingga rupiah menguat.

Kendati demikian, penguatan rupiah itu cenderung terbatas dikarenakan sentimen dari tercapainya kesepakatan pemangkasan anggaran AS dipandang akan menghindari shutdown ekonomi AS sehingga pengurangan stimulus (tapering off) the Fed bisa lebih cepat.Kemungkinan tappering off the Fed terjadi di bulan ini, kondisi itu bisa membuat dolar AS kembali menguat.

Munculnya draft kesepakatan anggaran AS itu diperkirakan dapat mengurangi resiko terulangnya government shutdowns AS sehingga kinerja ekonomi Amerika bisa semakin kuat. Investor juga bersikap waspada menanti hasil pertemuan kebijakan moneter Bank Indonesia. Survei menunjukan BI akan mempertahankan suku bunga di level 7,5 persen untuk bulan Desember tahun ini. Rupiah diprediksi akan diperdagangkan di kisaran Rp11.930-Rp12.070 per dolar AS untuk hari ini.

Sunday, 8 December 2013

Rupiah Kembali Menguat 84 Point

Mata uang rupiah yang ditransaksikan antarbank, di Jakarta, Senin pagi, menguat terhadap dolar Amerika Serikat sebesar 84 poin menjadi Rp11.910 dibanding posisi sebelumnya (6/12), Rp11.994 per dolar Amerika Serikat, setelah data ekonomi China menunjukkan perbaikan. Penguatan rupiah salah satunya didorong data ekonomi China yang membaik sehingga dapat memberikan harapan stabilnya perekonomian negara di Asia. Ini dapat memberikan sentimen positif mengingat perbaikan ekonomi China dapat menimbulkan harapan perbaikan neraca perdagangan Indonesia. China satu mitra dagang utama Indonesia.Meski demikian, rupiah masih khawatir dengan potensi pengurangan stimulus Federal Reserve dalam waktu dekat paska publikasi data tenaga kerja Amerika Serikat yang membaik.Selain itu, investor juga berhati-hati menanti pengumuman paket kebijakan ekonomi Indonesia untuk melihat keseriusan pemerintah mengatasi perlambatan ekonomi, inflasi, defisit neraca perdagangan. Diproyeksikan pergerakan rupiah di pasar uang mungkin diperdagangkan di kisaran Rp11.870-Rp12.070 untuk hari ini. Jika nilai tukar rupiah tidak dapat bertahan dalam area positif pada Desember ini maka diperkirakan pada tahun depan koreksinya dapat lebih dalam. Apabila rupiah tidak segera menguat dalam bulan ini, maka untuk menjaga kestabilan nilai tukar domestik tahun depan akan lebih berat karena isu tappering bisa semakin kuat. Level rupiah di Rp12.000 per dolar Amerika Serikat kemungkinan masih bisa diterima pasar dengan sejumlah resiko ikutan.

Friday, 6 December 2013

Bisnis Properti Yang Menjanjikan

Setelah mencapai pertumbuhan tertinggi tahun lalu dalam sepuluh tahun terakhir, pasar properti di Indonesia diprediksi makin menjanjikan tahun ini.
Indonesia menjadi pilihan karena pertumbuhan ekonominya terus membaik dan stabilitas politiknya terjaga. Ditambah lagi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berlimpah, sehingga investor makin tertarik. Pengembang dari Singapura, Korea Selatan, Hong Kong, dan Jepang telah melakukan studi banding dan penjajakan bisnis lewat joint venture. Minat asing terlihat sejak tahun lalu. Harga properti di Indonesia tergolong paling rendah ketimbang di negara-negara lain, yang makin membuka peluang pengembang asing masuk. Potensi asing makin besar jika ada perubahan regulasi yang lebih mendukung keberadaan mereka. Tapi dia memberi catatan bahwa investor asing tertarik bermain di properti papan atas dibanding grade bawah karena harganya dinilai terlalu murah dan kurang menjanjikan.
Berdasarkan analisis sejumlah konsultan properti, perkantoran komersial merupakan jenis yang paling berkembang tahun ini. Lokasinya tidak terpusat di kawasan sentra bisnis dan ini merupakan tren baru area perkantoran di luar area bisnis.
Selain permintaan naik, perusahaan asing menggandeng pengembang lokal untuk menggarap pasar perkantoran komersial, pusat belanja, dan apartemen sewa, yang terus tumbuh. Tahun ini properti makin berkembang pesat.
Pertumbuhan properti bukan hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lain seiring dengan perkembangan sektor manufacturing dan logistik. Potensi pasar ini tidak lepas dari beberapa faktor, salah satunya adalah ekonomi Cina, yang tumbuh 10 persen tahun lalu, dikhawatirkan memicu gelembung ekonomi. Para investor akhirnya beralih ke ASEAN, termasuk Indonesia.

Wednesday, 4 December 2013

Rupiah Tembus Rp 12000

Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada sore kemarin ditutup di level Rp 11.986 per dolar AS atau melemah 98 poin dari penutupan Selasa (3/12/2013) di level Rp 11.888 per dolar AS. Sedangkan posisi rupiah berdasar kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dolar AS (Jisdor) BI hari ini di level Rp 11.960 per dolar AS, terdepresiasi 130 poin dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 11.830 per dolar AS. Diproyeksikan nilai tukar rupiah sampai dengan akhir tahun ini akan menyentuh level Rp 11.500-Rp 12 ribu per dolar AS.Penyebabnya karena kebutuhan dolar untuk membayar utang dan repatriasi dividen ke luar negeri sangat besar, tapi suplai sedikit. Sehingga pasar tak likuid dan berimbas ke pasar valuta asing (valas).

Bank sentral takkan tinggal diam melihat kondisi nilai tukar rupiah yang sudah terpuruk sejak pertengahan tahun ini. Pelemahan kurs rupiah selama ini terjadi akibat rencana penarikan program stimulus The Federal Reserves dan defisit neraca transaksi berjalan. Tak ada hal yang perlu dicemaskan dengan pelemahan rupiah karena kenaikan awal pekan lalu terjadi karena adanya pengumuman surplus neraca perdagangan.

Tuesday, 3 December 2013

Rupiah 11.000-11.500 per US$ Sudah Pas

Pada perdagangan hari ini, rupiah kembali melemah setelah sempat menguat 1,6% akibat surplus neraca perdagangan Oktober sebesar US$ 42,4 juta. Kurs rupiah di pasar lokal pagi ini tercatat melemah 0,6% ke level 11.840 per dolar AS. Sementara rupiah di pasar luar negeri juga melemah 0,5% ke level 11.855, atau diperdagangkan 0,1% lebih rendah dari harga spot.

Jika pelemahan rupiah terus terjadi di tengah kondisi neraca transaksi pembayaran yang mulai menunjukkan surplus, hal itu akan berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, alangkah baiknya jika para eksportir melepas kepemilikan dolar AS selagi nilai tukar rupiah masih diatas angka yang passebelum adanya kemungkinan intervensi BI terhadap kurs rupiah.

BI masih optimistis laju nilai tukar rupiah masih akan membaik di akhir bulan kendati tren pelemahan rupiah terus terjadi. Terlebih lagi rasio defisit neraca transaksi berjalan (current account) terhadap PDB masih di bawah 4%. Neraca perdagangannya sudah menunjukkan hasil yang seperti diharapkan, sudah surplus. Artinya defisit current account di kuartal I kita 4,4% dari PDB, kuartal II 3,8% kuartal II antara 3,4%-3,5% PDB.

Monday, 2 December 2013

Berapa Target IHSG 2013?

Sentimen makro ekonomi Indonesia mempengaruhi pergerakan indeks saham pada semester kedua 2013. Apalagi ditambah isu pengurangan stimulus moneter oleh bank sentral Amerika Serikat (tapering) telah memukul indeks saham. Lalu, apakah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dapat terus menguat hingga akhir tahun 2013?.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) year to date, IHSG hanya naik 0,12% ke level 4.321 pada perdagangan saham Senin (2/12/2013). Padahal pada awal tahun 2013, pasar modal Indonesia begitu sumringah. Hal itu mengingat dana asing yang masuk ke pasar modal Indonesia cukup besar sejak 2012 hingga awal tahun 2013. Total pembelian saham oleh investor asing sekitar Rp 15,88 triliun pada 2012.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat tembus level 5.214,98 pada 20 Mei 2013. Namun sayang penguatan indeks saham hanya sementara. Semester kedua 2013, indeks saham cenderung tertekan. Bahkan investor asing terus melakukan aksi jual. Isu bank sentral Amerika Serikat untuk mengurangi program stimulusnya (tapering) telah menekan bursa saham global termasuk Indonesia. Adapun aksi jual bersih asing mencapai Rp 15,29 triliun hingga Senin pekan ini.

Tahun ini ada beberapa resiko yang utama berasal dari fundamental makro ekonomi Indonesia yaitu depresiasi rupiah, neraca perdagangan dan inflasi. Oleh karena itu banyak yang merevisi target indeks saham karena kondisi itu.IMF juga menurukan permintaan global atas komoditas neraca perdagangan Indonesia yang diprediksi akan sulit keluar dari defisit yang telah dimulai pada kuartal keempat 2012 hingga 2013. Defisit transaksi berjalan dan pelemahan rupiah membuat indeks saham tertekan. Sentimen negatif banyak terjadi sehingga indeks saham tidak akan kemana-mana. Data inflasi November 2013 sekitar 0,12% dan neraca perdagangan surplus US$ 50 juta pada Oktober diharapkan dapat menjadi katalis positif untuk indeks saham hingga akhir tahun.

Dengan data-data membaik maka Bank Indonesia diharapkan tidak perlu menaikkan BI Rate. Meski kalau naik sedikit, jadi BI Rate di kisaran 7,5%-8% dengan inflasi di bawah 8% maka IHSG ada potensi ke 4.600. Diperkirakan, IHSG akan berada di kisaran 4.300."Target indeks saham 4.300 dengan window dressing yang minimal. Justru karena banyak sentimen negatif maka indeksnya tidak kemana-mana. Kenaikan indeks saham akan ditopang oleh sejumlah sektor saham yaitu sektor saham konstruksi, properti dan konsumer menjelang akhir tahun ini. Satrio memproyeksikan, IHSG berada di kisaran 4.400-4.800.