SIFAT POLITIK
HUKUM
Menurut Bagi
Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul
“ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
1.
Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan
dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan
penegakkan hukum.
Bagi
bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
a.
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum
Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka
politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah
terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia
). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1)
Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas –
asasnya)
2)
Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas –
asasnya )
3)
Hukum Barat (yang dimasukkan adalah
sistematikanya)
2.
Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan
Pancasila dan UUD 1945.
3.
Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada
warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada
perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka
keasatuan dan persatuan bangsa.
4.
Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan
masyaraka
Masyarakat
memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga
masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
5.
Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya
diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan
dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
6.
Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada
partisipasi masyarakat.
7.
Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan
umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang
demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan
konstitusi.
Politik
Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan
sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari
waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan
CARA YANG
DIGUNAKAN
Di Indonesia
cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan
cara – cara yang digunakan oleh:
1.
Negara Kapitalis
Menganggap
bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
2.
Negara Komunis
Menganggap
bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
3.
Negara yang fanatik religius
Merupakan
realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan
hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan
cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.
Tetapi
menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap
tepat oleh paham negara tersebut.
SISTEM HUKUM
NASIONAL
Hukum nasional
suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang
dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia ,
tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang
berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
1.
Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah
kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah
hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan
hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh
karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber
hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
2.
Cita –
cita hukum nasional
Dalam
penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok
pikiran sebagai berikut :
a.
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
c.
Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
d.
Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Politik Hukum Nasional
Politik
hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional
bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik
yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah
kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam
TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN,
antara lain:
TAP
MPR No. 66 / MPRS / 1960
TAP
MPR No. IV / MPR / 1973
TAP
MPR No. IV / MPR / 1978
TAP
MPR No. II / MPR / 1983
TAP
MPR No. II / MPR / 1988
TAP MPR No. II / MPR / 1993
TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok
– pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi
kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
TAP MPR No.
VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP
MPR No. II / MPR/ 1998
TAP MPR No. X
/ MPR / 1998, tentang GBHN
Tap mpr No. IV
/ MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM
SEBAGAI ILMU
1.
Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya
ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang
diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentang politik hukum.
Politik
Hukum Perundang-undangan :
a.
Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat
Permanen.
b.
Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa
berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang
berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat
kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain
bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
2.
Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang
Lingkup artinya situasi/tempat/faktor
“lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum
yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
3.
Obyek Politik Hukum
Obyek
yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa
berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
4.
Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang
dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari
Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan
Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
5.
Metode Pendekatan Politik hukum
Metode adalah cara
dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis
untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM
LAMA
Politik Hukum
Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak
kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas
Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di
Hindia Belanda.
Di Hindia
Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak
pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada
asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi
(memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak
berhasil juga.
Asas
Konkordansi = pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi
Hukum adalah berlakunya suatu hukum di
suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum
Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk
terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c.
Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan:
jiwa barat dan timur dapat dilakukan dan
bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya
masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki
tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik
hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
Secara
keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah
atau aja hanya di Hindia Belanda. Pandangan politik Hukum Belanda sama dengan
politik umum dan politik hukum dari hampir semua orang Eropa dan orang negara
baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah. Umumnya daerah yang dapat mereka
kuasai; Daerah di Afrika dan Asia. Dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat,
tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif,
sangat bergantung pada alam. Orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju
sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman. Pendidikan mereka
memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada
daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda. Usaha penjajah Belanda memaksakan
sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa
Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat. Jadi terjadi dikotomi
timur dan Barat.
UNIFIKASI
JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
Terlihat
adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia
Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan
tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang
di Hindia Belanda caranya ialah:
1.
Memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang
disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
2.
Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang
yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
3.
Selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda
untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang
Belanda.
UNIFIKASI MASA
INDONESIA MERDEKA
Di zaman
Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan
memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri
kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan
hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan
keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan
bangsa lain.
Khusus untuk
sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum
bagi kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut
bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit
mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
Perasaan dan
pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya. Sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi
kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang
berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit
perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
Mungkin di
mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan
masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang
berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan,
namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI
Menurut teori
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1.
Kodifikasi
terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk
permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam
kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal
ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem
ini mempunyai kebaikan ialah;
“
Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan
“.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau
buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
Politik
hukum lama. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal .Penduduk
terpecah menjadi;
a.
penduduk bangsa Eropa
b.
Penduduk bangsa Timur Asing
c.
Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula. Pendidikan bangsa
indonesia:
a.
Hasil Pendidikan Barat.
b.
Hasil Pendidikan Timur
POLITIK HUKUM
BARU
Politik hukum
baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia).
Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB
di Denhaag (Belanda).
Apa syarat
untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
1.
Negara tersebut negara Merdeka.
2.
Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar
dan kedalam
·
Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa
Negara kita merdeka.
·
Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui
oleh seluruh Warga Negara.
3.
Ada keinginann
untuk membuat hukum yang tujuannya untuk
mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber
hukum bagi Politik antaralain ;
1.
Konstitusi
2.
Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
3.
Kebijakan
tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
1.
UUD 1945 ~ suppel tapi
·
Perbidang atau perlapangan hukum perdata,pidana,
dagang,tata usaha negara, tata negara.
·
Persektor
ex : di sektor ekonomi, ketenaga
kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
2.
Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat
kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh
:
·
Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih
menyelenggarakan pertunangan.
·
Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang
berbeda.
Apa bahan baku
dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
·
Hukum Islam
·
hukum Adat
·
Hukum Barat
Ada :
cara rakyat
Indonesia sebagian besar beragama Islam. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas
“hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami. karena hukum aslinya rakyat
Indonesia adalah Adat Indonesia. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia
adalah sistemnya yang baik.
Pihak yang
tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1.
Negara ~ pemerintah
2.
Parpol ~ partai.
3.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan
doktren dan pendapat.
Warga Negara ~
Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik
hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi Indonesia
politik Hukum dicantumkan dalam :
1.
Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2.
UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang
berlaku.
3.
Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk
pemersatu.
4.
Adat =
Berupa Nilai.
5.
GBHN = Berupa Program
6.
Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan dari
sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan
dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1.
UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
2.
UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok
Agraria.
3.
UU lingkungan Hidup.
4.
UU Perburuhan.
5.
UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof.
HAZAIRIN berpendapat bahwa :
1.
Dipakainya Hukum Adat sebagai sumber Hukum Nasional
telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa
Indonesia.
2.
Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum
Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
3.
Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut
hanya diambil asas-asasnya saja.
4.
Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga
berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau
perdagangan Internasional.
Tahun 1979,
PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan :
Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah
Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk
tertulis.
Tahun 1986,
JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam
rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama
bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966,
UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977,
AHMAD SANUSI menyatakan :
1.
PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian
Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum
Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan
memeberikan contoh-contohnya sendiri.
2.
Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara
baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan
pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup
diketahui.
3.
Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum
kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan
menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 ,
DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di
Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat
dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
1.
Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa
Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
2.
Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952,
DORMEIER membuka wacana dengan cara :
1.
menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH
pertama dalam Bahasa Indonesia).
2.
Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku
di Indonesia.
Tahun 1955,
LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965,
DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ; hukum masa
Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan
mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
Sejak sebelum
kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan
Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki
Hukum Politik sendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum
Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929,
KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
1.
pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar
Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
2.
Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun 1932,
VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia”
menyatakan :
1.
Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang
Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia
Belanda.
2.
Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah
memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa
indonesia.