Di Indonesia, sejarah kelembagaan
lelang sudah cukup lama dikenal. Peraturan Lelang (Vendureglement) yang sampai
saat ini masih berlaku merupakan bentukan pemerintah Hindia Belanda. Peraturan
dimaksud tepatnya mulai diundangkan pada tanggal 1 April 1908.
Untuk mengakomodir kebutuhan
masyarakat atau perkembangan ekonomi, Pemerintah terus berupaya melakukan
terobosan atau deregulasi dalam bidang lelang. Deregulasi dimaksud, antara lain
:
1. dimungkinkannya
Balai Lelang Swasta terlibat dalam kegiatan lelang;
2. diperkenalkannya
Pejabat Lelang Kelas II; serta
3. terbukanya
kesempatan bagi para kreditur untuk melakukan lelang langsung (direct auction)
tanpa harus melibatkan pengadilan negeri.
Pejabat Lelang Kelas II dimaksud
berasal dari kalangan swasta. Pejabat lelang ini berwenang menerbitkan risalah
lelang, namun hanya dalam lelang yang bersifat sukarela (voluntary auction).
Kemudian, lelang eksekusi langsung adalah kewenangan yang diberikan oleh
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan UU No. 42 Tahun
1992 tentang Jaminan Fidusia. Dalam lelang jenis ini, Balai Lelang bertindak
sebagai partner pelaksana dari kreditur.
Jelas, ketiga contoh terobosan
dan deregulasi di atas memberikan ruang yang semakin terbuka dan opsi yang
semakin beragam bagi masyarakat. Untuk itulah Balai Lelang swasta hadir di
tengah masyarakat, khususnya kalangan usaha. Yang banyak dimanafaatkan jasanya
menjadi mitra baik dalam melakukan lelang sukarela maupun eksekusi.
Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Lelang
Pemberian kewenangan kepada
Notaris dalam pembuatan akta risalah lelang sebagaimana disebutkan dalam
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebabkan
timbulnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya di bidang lelang. Hal ini
dikarenakan pemberian kewenangan tersebut tumpang tindih dengan kewenangan
Pejabat Lelang sebagai pelaksana lelang berdasarkan Peraturan Lelang (Vendu Reglement)
dan Instruksi Lelang (Vendu Instructie).
Namun demikian kewenangan Notaris
membuat akta risalah lelang ini tidak dapat secara otomatis diterapkan begitu
saja. Hanya Notaris yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai Pejabat lelang
Kelas II saja yang berhak dan berwenang memimpin pelaksanaan lelang dan membuat
akta risalah lelang.
Notaris dapat merangkap jabatan
sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Pengaturan hukum bagi Notaris yang ditetapkan
dan diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement) dan Pasal 7 Instruksi Lelang (Vendu
Instructie) junto Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang juncto Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Rangkap jabatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II ini bukanlah suatu
rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan
di bidang lelang maupun di bidang kenotariatan. Pasal 3 huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris tidak
melarang rangkap jabatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
KEUNGGULAN LELANG
Penjualan aset secara lelang
memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan transaksi konvensional, yaitu:
1. Kepastian
Proses lelang didahului pengecekan dokumen yang sistematis, berlapis serta
diumumkan secara terbuka (dalam media massa seperti surat kabar). Selanjutnya
pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang. Risalah lelang merupakan akta
pengalihan hak (acta van transport) yang memiliki kekuatan hokum sempurna atau
otentik.
2. Efektif
dan Efisien Khusus untuk asset yang dijual secara kolektif (massal), lelang
merupakan media terbaik. Pelaksanaannya dilakukan sekali waktu serta
menghadirkan pembeli secara bersamaan (single event). Dengan model lelang ini,
potensi harga terbaik akan lebih mudah dicapai. Sebab, secara teknis dan psikologis,
suasana kompetitif dengan sendirinya akan terbentuk.
3. Transparan
Lelang menganut asas publikasi dan terbuka untuk umum. Dengan demikian, lelang
merupakan model penjualan asset yang paling transparan. Transparansi ini
terutama sangat diperlukan dalam penjualan jaminan kredit/lelang eksekusi,
asset milik lembaga atau perusahaan Negara, asset perusahaan-perusahaan publik
atau asset lembaga manapun yang memerlukan suatu proses yang transparan.
Biasanya Jasa Yang Ditawarkan
Balai Lelang memberikan layanan jasa lelang dalam tiga bentuk, yaitu:
1. Lelang
Sukarela
·
Lelang sukarela adalah lelang terhadap asset
(bergerak dan tidak bergerak) yang secara sukarela dijual oleh pemilik atas
kuasanya yang sah. Dengan demikian, dalam lelang sukarela tidak ada unsur
paksaan, misalnya karena penetapan pengadilan atau permohonan kreditur. Lelang
sukarela ini dapat mencakup asset "milik" perusahaan, badan hukum
tertentu dan perorangan (misalnya jaminan yang sudah diambil alih bank,
inventaris kantor, tanah dan bangunan, perkebunan, mesin-mesin, saham dan
sebagainya).
·
Dalam melakukan lelang sukarela, Balai Lelang
bertindak selaku penjual yang telah mendapat kuasa dari pemilik). Khusus untuk
daerah tertentu, lelang sukarela diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama
dengan Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas II dikenal juga dengan
pejabat lelang swasta. Apabila di daerah tersebut belum ada Pejabat Lelang
Kelas II, maka Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas I yang
berada di bawah Kantor Lelang Negara setempat. Risalah lelang diterbitkan oleh
Pejabat Lelang Kelas II atau Pejabat Lelang Kelas I (untuk daerah yang belum
memiliki Pejabat Lelang Kelas II).
2. Lelang
eksekusi
·
Lelang eksekusi adalah lelang terhadap asset
yang telah terikat sebagai jaminan suatu utang atau asset yang menjadi objek
sitaan suatu institusi hukum.
·
Lelang objek sitaan ini meliputi:
- lelang
melalui penetapan pengadilan (hak tanggungan, hak fidusia atau gugatan),
- lelang
atas permohonan kejaksaan (terkait dengan perkara pidana),
- lelang
sita bea cukai, lelang sita kantor pajak,
- lelang
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan
- lelang
harta pailit.
·
Dalam lelang eksekusi, Balai Lelang bertindak
selaku agen pemohon lelang (kreditur atau instansi berwenang). Lingkup
pekerjaan agency dimaksud mencakup penyiapan dan pemeriksaan dokumen, penyiapan
dan pemeriksaan objek, pemeliharaan objek, pemasaran, penyelenggaraan lelang
hingga membantu pembeli dan penjual menyelesaikan kegiatan administratif pasca
lelang.
3. Lelang
Non Eksekusi Wajib
Lelang non
eksekusi wajib adalah lelang asset milik negara/daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara atau
barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), yang oleh peraturan
perundang-undangan wajib dijual secara lelang. Misalnya lelang kayu dan hasil
hutan.