Tuesday, 10 June 2014

Apa bedanya kode etik notaris dengan etika profesi PPAT?



Peraturan perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”).
 Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan (penjelasan selengkapnya simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum). Berikut tabel perbandingan profesi notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai kedua profesi tersebut:

Notaris
Ø  Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN)
Ø  Kewenangan:
1.         Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2.         Notaris berwenang pula:
·            mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
·            membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
·            membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
·            melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
·            memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
·            membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
·            membuat akta risalah lelang.
·            (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 (lihat Pasal 15 UUJN)

PPAT
Ø  Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998)
Ø  Kewenangan
1.        PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
2.        Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
·            Jual beli;
·            Tukar menukar;
·            Hibah;
·            Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
·            Pembagian hak bersama;
·            Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
·            Pemberian Hak Tanggungan;
·            Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
·            (lihat Pasal 2 PP 37/1998)

Notaris dan kode etiknya
Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah “bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris” (Pasal 4 ayat [2] UUJN). Berarti kode etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris (Pasal 83 ayat [1] UUJN).
 Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung (“Kode Etik Notaris”).
 Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris disebutkan bahwa:
 “Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”
 Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah, wilayah, dan pusat (Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris).
 PPAT dan kode etiknya
Kemudian mengenai PPAT, di dalam ketentuan PP 37/1998 tidak disebut sama sekali mengenai etika profesi atau kode etik profesi. Akan tetapi, di dalam peraturan yang lebih lanjut yaitu Pasal 28 ayat (2) huruf c Perka BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan (BPN) karena melanggar kode etik profesi. Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT dan/atau PPAT Sementara dan ditetapkan oleh Kepala BPN yang berlaku secara nasional (Pasal 69 Perka BPN 1/2006). Organisasi PPAT saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Dalam laman resmi IPPAT (ippatonline.com) dicantumkan Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007.
 Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Profesi PPAT, disebutkan bahwa:
 “Kode Etik PPAT dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.”
 Kewenangan pengawasan dan penindakan kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan yang terdiri dari Majelis Kehormatan Daerah dan Majelis Kehormatan Pusat (Pasal 7 Kode Etik PPAT).
 Jadi, kode etik notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula.
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
1.        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
3.        Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Thursday, 5 June 2014

POLITIK HUKUM KENOTARIATAN

Politik Hukum (Kenotariatan) materiel:
A.    Tujuan:
Guna menjamin kepastian hukum tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, formasi, serta produk dari Notaris.
B.     Ide/Cita-cita Hukum Kenotariatan:
Ide/Cita-cita Hukum kenotariatan harus sejalan dg cita-cita hukum, yaitu:
1.      Mewujudkan integritas bangsa,
2.      Mewujudkan keadilan sosial,
3.      Mewujudkan kedaulatan rakyat,
4.      Mewujudkan toleransi,
5.      Terciptanya alat bukti (dlm hal ini akta otentik) yang kuat dalam lalu lintas hukum,
6.      Terciptanya kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan terpenuhi perlindungan hukum,  
7.      Terciptanya kepastian hak dan kewajiban para pihak.
C.     Arah kebijakan yang ditempuh dalam politik hukum kenotariatan, yaitu :
1.      mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan, yaitu mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris,
2.      menggantikan peraturan perundangan produk kolonial dengan produk hukum nasional berupa Undang-Undang Jabatan Notaris
3.      mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum,
4.      mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam akta notaris.
Politik Hukum (Kenotariatan) Formil :
Cara atau proses pemerintah menentukan kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hukum yg berlaku.
   Sejalan dengan pengertian politik hukum dari Bellefroid, dalam hal ini,  proses perubahan ius constitutum (hukum yg berlaku) menjadi ius constituendum (hukum yang akan ditetapkan) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
 
  JABATAN NOTARIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
Artinya, bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan notaris hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang telah dimiliki. Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas atau pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan akta sebagai alat bukti otentik.
Undang-Undang Jabatan Notaris telah mensyaratkan pendidikan magister kenotariatan adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di bidang keperdataan.
Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan jasa dari seorang notaris. Sekali pun notaris melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan klien, namun demikian seorang notaris itu harus memenuhi sifat hakiki dari keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya atas dasar pengangkatan oleh negara/pemerintah.
Hasil pekerjaannya adalah berupa alat bukti. Alat bukti tersebut agar memiliki keabsahan haruslah sesuai dengan (memenuhi) ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu dalam pelaksanaannya profesi jabatan notaris juga memerlukan kaedah-kaedah etika profesi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Notaris sebagai manusia yang bebas dan menjadi elemen penting dalam pembangunan bangsa kiranya harus lekat dengan sifat-sifat humanisme mengingat peranannya yang signifikan dalam lalu lintas kemasyarakatan. Posisi notaris yang urgen dalam kehidupan kemanusiaan menjadikan proses seseorang menuju notaris yang ahli menjadi penting. (Abdul Ghofur Anshori, 2009: 5).
     Disamping itu, dalam pelaksanaan profesi jabatan notaris memerlukan kaedah-kaedah etika profesi, dimana dapat dikatakan dalam hal ini pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk.
Asal kata etika adalah dari bahasa Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal) yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha yang berarti adat istiadat. Arti kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belakangi terbentuknya istilah etika.
Oleh Aristoteles digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati.
Etika tidak sama dengan ilmu-ilmu lain. Ilmu lain pada umumnya terkait dengan hal-hal konkrit, tetapi etika melampaui hal-hal konkrit. Etika berkaitan dengan boleh, harus, tidak boleh, baik, buruk, dan segi normatif, segi evaluatif.
     Telah jelas disebutkan unsur-unsur etika dari seorang notaris terdapat di dalam pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
 
 KAITAN POLITIK HUKUM DALAM PROFESI JABATAN NOTARIS
   Notaris sebagai pejabat umum memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum di Indonesia, karena selain kuantitas notaris yang begitu besar, notaris dikenal masuk kelompok elit di Indonesia. Notaris sebagai kelompok elit berarti notaris merupakan suatu komunitas ilmiah yang secara sosiologis, ekonomis, poolitis serta psikologis berada dalam stratifikasi yang relatif lebih tinggi diantara masyarakat pada umumnya.
   Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin dihindarkan. Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintah sebagai organ Negara mengangkat notaris bukan semata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.
   Jasa yang diberikan oleh notaris terkait dengan persoalan trust kepercayaan antara para pihak, artinya negara memberikan kepercayaan besar terhadap notaris dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti notaris tersebut maua tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula tanggung jawab atasnya.
   Nilai lebih dari suatu profesi adalah sejauh apakah seorang profesional mampu menahan godaan atas kepercayaan yang diemban kepada mereka padahal godaan untuk menyelewengkan kepercayaan begitu besar. Landasan yang berbentuk moralitas menjadi mutlak untuk dibangun dan notaris sebagai kelompok papan atas, memiliki andil yang besar bagi masyarakat luas dalam membangun moralitas. (Abdul Ghofur Anshori, 2009: 1)
   Keberadaan suatu negara hukum mengharuskan adanya pejabat yang dapat membantu mengatur perhubungan hukum antar warga negara. Di sinilah peran seorang notaris dibutuhkan. Dalam hal ini bukan hanya membutuhkan polisi, jaksa, atau hakim yang berfungsi sebagai penegak hukum, namun dalam suatu negara hukum, setiap perbuatan warga negaranya berkonsekuensi hukum. Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam melakukan perhubungan-perhubungan hukum itu,, maka notaris telah ditunjuk dan diangkat oleh negara untuk menangani masalah-masalah perhubungan hukum antar warga masyarakat itu, dalam hal ini negara memberikan sebagian kewenangannya kepada notaris.
   Seperti telah diketahui bahwa salah satu tujuan politik hukum Indonesia adalah penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu sendiri adalah notaris. Dengan adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai salah satu pelaksana hukum, berarti notaris telah mendapat hak yang legal untuk menangani perhubungan hukum antar masyarakat. Selain itu, akta yang dibuat oleh notaris merupakan suatu produk hukum yang diakui kebenarannya, yaitu suatu produk yang lahir oleh kebijakan politik hukum.   

POLITIK HUKUM DALAM PROFESI JABATAN NOTARIS

Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah disepakati. 
Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, maka hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara, yang dihasilkan melalui kesepakatan dari wakil-wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif. Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya.
Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat. Tetapi apabila sebaliknya maka terlihat bahwa produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi resah dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum itu.
Pelaksanaan roda kenegaraan tidak dapat dilepaskan dari bingkai kekuasaan, karena dalam negara terdapat pusat-pusat kekuasaan yang senantiasa memainkan peranannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan. namun dalam pelaksanaannya sering mengalami  benturan satu sama lain, karena kekuasaan yang dijalankan tersebut berhubungan erat dengan kekuasaan politik yang sedang bermain. Maka dalam hal ini negara, kekuasaan, hukum, dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan.
Komponen-komponen tersebut hanya akan berjalan dengan semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang bagaimana cara kerja dari komponen tersebut. Diantara banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum dan politik ini terdapat mereka yang disebut sebagai pejabat negara, baik secara umum maupun secara khusus.
Diantara para pejabat umum yang memangku tugas dari negara, terdapat pejabat yang disebut dengan notaris. Adapun notaris adalah pejabat umum yang khusus ditunjuk oleh negara untuk menangani masalah-masalah pembuatan akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan akta nya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Kegiatan notaris di Indonesia banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri. Pengaruh politik dapat terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dan status Indonesia yang merupakan negara hukum tentunya juga akan mempengaruhi setiap tindakan dan perbuatan para notaris karena mereka harus berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu usaha politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Sedangkan hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tatanan praktis dan operasional.
Definisi atau pengertian politik hukum juga bervariasi. Namun dengan meyakini adanya persamaan substantif antarberbagai pengertian yang ada, maka dapat diambil pengertian bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. (Moh. Mahfud MD, 2009: 17).
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, politik hukum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam Undang-Undang Dasar sekaligus berlaku sebagai politik hukum.
Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya kodifikasi dan unifikasi pada bidang-bidang hukum tertentu.