Peraturan
perundang-undangan yang utama mengenai Notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) adalah PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (“PP 37/1998”).
Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang
berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Walaupun, dalam keseharian kita
banyak temui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi
notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan
(penjelasan selengkapnya simak artikel Rangkap Jabatan Profesi Hukum). Berikut
tabel perbandingan profesi notaris dan PPAT sebagai gambaran umum mengenai
kedua profesi tersebut:
Notaris
Ø Notaris adalah
pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN)
Ø Kewenangan:
1.
Notaris
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
2.
Notaris
berwenang pula:
·
mengesahkan
tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
·
membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
·
membuat
kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
·
melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
·
memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
·
membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
·
membuat
akta risalah lelang.
·
(3)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris
mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(lihat Pasal 15 UUJN)
PPAT
Ø Pejabat Pembuat
Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1
PP 37/1998)
Ø Kewenangan
1.
PPAT
bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat
akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar
bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu.
2.
Perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
·
Jual
beli;
·
Tukar
menukar;
·
Hibah;
·
Pemasukan
ke dalam perusahaan (inbreng);
·
Pembagian
hak bersama;
·
Pemberian
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
·
Pemberian
Hak Tanggungan;
·
Pemberian
kuasa membebankan Hak Tanggungan.
·
(lihat
Pasal 2 PP 37/1998)
Notaris dan kode etiknya
Setiap Notaris
yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya adalah “bahwa
saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya
sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Notaris” (Pasal 4 ayat [2] UUJN). Berarti kode etik profesi Notaris
merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris
ditetapkan oleh Organisasi Notaris (Pasal 83 ayat [1] UUJN).
Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang
Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah
Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku saat
ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI
tanggal 27 Januari 2005 di Bandung (“Kode Etik Notaris”).
Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris
disebutkan bahwa:
“Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan
disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan
Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar
keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku
bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua
orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para
Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”
Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan
penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari
tingkat daerah, wilayah, dan pusat (Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris).
PPAT dan kode
etiknya
Kemudian mengenai
PPAT, di dalam ketentuan PP 37/1998 tidak disebut sama sekali mengenai etika
profesi atau kode etik profesi. Akan tetapi, di dalam peraturan yang lebih
lanjut yaitu Pasal 28 ayat (2) huruf c Perka BPN No. 1 Tahun 2006 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa PPAT diberhentikan dengan tidak hormat
dari jabatannya oleh Kepala Badan (BPN) karena melanggar kode etik profesi.
Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT dan/atau PPAT Sementara dan
ditetapkan oleh Kepala BPN yang berlaku secara nasional (Pasal 69 Perka BPN
1/2006). Organisasi PPAT saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(IPPAT). Dalam laman resmi IPPAT (ippatonline.com) dicantumkan Kode Etik
Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31
Agustus – 1 September 2007.
Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Profesi PPAT,
disebutkan bahwa:
“Kode Etik PPAT dan untuk selanjutnya akan
disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan
berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku
bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan IPPAT dan
semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya
para PPAT Pengganti.”
Kewenangan pengawasan dan penindakan kode etik
PPAT ada pada Majelis Kehormatan yang terdiri dari Majelis Kehormatan Daerah
dan Majelis Kehormatan Pusat (Pasal 7 Kode Etik PPAT).
Jadi, kode etik notaris berbeda dengan kode
etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan
oleh dua organisasi yang berbeda pula.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
3.
Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah