Hukum Bisnis dan Pengertiannya
Hukum bisnis merupakan peraturan yang
mengawal pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis atau pelaksanaan
kegiatan ekonomi. Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata
cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang
sebenarnya. Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih
dahulu memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang
hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal
ini penting, supaya kelak kita tidak mengalami kesulitan dalam memahami
hukum bisnis secara mendasar.
Secara sederhana, hukum bisnis
dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat dalam
rangka mengatur kegiatan bisnis. Tentu saja agar kegiatan bisnis dapat
dijalankan secara adil. Untuk lebih jelasnya hukum bisnis
dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat
oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh
kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri atau bidang
jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor
bisnis.
Latar Belakang Hukum Bisnis
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998
berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir
diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun
industri kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak
sedikit pelaku hukum bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak
mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah
pengangguran meningkat secara pesat. Banyak perusahaan yang melakukan
efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan
jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit
untuk bertahan.
Saat sekarang ini, perekonomian
Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai
menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang
dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur,
terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang
disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat
dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan
internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat
minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler,
seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL
Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur
bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di
tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang pesat
adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku
bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut
pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77
dan lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti
yang melanda kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun
apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di
kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan
perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan. Perkembangan perekonomian di
Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data usaha mikro kecil
dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di
indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni
tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
Kondisi tersebut diatas melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini. Dengan hadirnya hukum bisnis
ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat
terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan
mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal,
hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi
seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu,
pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang
membutuhkan kehadiran hukum bisnis.
Peran Pemerintah dan Pengaturan Hukum Bisnis
Pemerintah
dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan
membentuk peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan
prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan
kewajiban para pelaku usaha dapat dilindungi. Dengan adanya hukum
bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan
ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat
mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas
perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap duniaÂ
usaha.
Hukum bisnis juga memiliki tujuan untuk
menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum
bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang
melanggar peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk
memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus
memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan
merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan
dapat melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur dan melindungi
para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti monopoli
dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu,
hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap
masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang
beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis.
Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering
ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah
standar dan berbahaya bagi masyarakat.
Disinilah peran dan fungsi penting dari
pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya.
Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari
praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan
masyarakat . Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha
dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai
bidang, antara lain : hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum
perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan
kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.
No comments:
Post a Comment