POLITIK HUKUM
Dibawah ini
ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1.
Satjipto Rahardjo
Politik
Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara
– cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2.
Padmo
Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik
Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan
criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ).
Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan
penerapannya.
3.
L. J. Van Apeldorn
Politik
hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik
Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi
peraturan perundang – undangan . pengertian politik hukum terbatas hanya pada
hukum tertulis saja.
4.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik
Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai –
nilai.
5.
Moh. Mahfud MD.
Politik
Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a.
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga
bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai
pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang
diperlukan.
b.
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada ,
termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten
Schap in Nederland
Mengutarakan
posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum
merupakan salah satu cabang atau bagian
dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1.
Dogmatika Hukum
Memberikan
penjelasan mengenai isi ( in houd )
hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas
– asas dalam suatu sistem hukum.
2.
Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita
ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
3.
Perbandingan Hukum
Mengadakan
perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan
perbedaanya.
4.
Politik
Hukum
Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan
terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam
kehidupan masyarakat.
5.
IlmU Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai
suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan
tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau
orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa
pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan
atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah
diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang
berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya
berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai
untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan
teoritis ilmiah.
Penggolongan
lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata
hukum Hindia Belanda :
1.
Hukum Tata Negara
2.
Hukum Tata usaha
3.
Hukum
Perdata
4.
Hukum Dagang
5.
Hukum Pidana
6.
Hukum Acara
Lapangan Hukum
Baru :
1.
Hukum Perburuhan
2.
Hukum Agraria
3.
Hukum
Ekonoimi
4.
Hukum Fiskal
Pembagian
Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian
diantaranya :
1.
Hukum Tata Negara
2.
Hukum adminitrasi Negara
3.
Hukum Perdata
4.
Hukum Pidana
5.
Hukum Acara Perdata
6.
Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional
tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas
”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut
kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
No comments:
Post a Comment