RUANG GERAK
POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik
Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya,
eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
POLTIK
HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum
mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain
pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm
seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.
LEMBAGA –
LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu
mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga
negara, antara lain :
1.
Eksekutif
2.
Legislatif
3.
Yudikatif
Yang berfungsi
sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan.
Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah
penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang
melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari
kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “.
Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa
negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan
kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara –
negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti
Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia,
Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia ,
Nederland dan Luxsemburg. Mereka
bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh
diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak
dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan
negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya
pengaruh besar terhadap Politik Hukum
negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB
DUNIA
Ada pemahaman
yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis.
Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak
hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara
hingga ke tingkat Internasional.
Menurut
pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita
sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai
salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak
terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita
kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai
berikut :
Politik Hukum
di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum. diantara
asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara. Asas hukum yang dijadikan sumber tertib
Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM . Di Indonesia yang dijadikan dasar
negara adalah PANCASILA
Asas hukum
yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali
dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang
sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi : ada yang bersifat Nasional ada yang lebih
khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.ada yang merupakan
hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
KERANGKA
LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI
lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang
dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum
kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum
Nasional ).
MUNCULNYA
POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada
tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal
18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.
No comments:
Post a Comment