Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana yang
diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka
segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan
harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur
suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang
telah disepakati.
Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam
wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat
perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan
dalam hubungannya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan harus
memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam
hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang
berlaku.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, maka hukum
merupakan himpunan peraturan yang mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa
maupun bernegara, yang dihasilkan melalui kesepakatan dari wakil-wakil rakyat
yang ada di lembaga legislatif. Produk hukum tersebut dikeluarkan secara
demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat
dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya.
Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka
segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat
kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu
sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat. Tetapi apabila sebaliknya maka
terlihat bahwa produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat membuat masyarakat
menjadi resah dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum itu.
Pelaksanaan roda kenegaraan tidak dapat dilepaskan
dari bingkai kekuasaan, karena dalam negara terdapat pusat-pusat kekuasaan yang
senantiasa memainkan peranannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah
ditentukan. namun dalam pelaksanaannya sering mengalami benturan satu sama lain, karena kekuasaan
yang dijalankan tersebut berhubungan erat dengan kekuasaan politik yang sedang
bermain. Maka dalam hal ini negara, kekuasaan, hukum, dan politik merupakan
satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut
senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan.
Komponen-komponen tersebut hanya akan berjalan
dengan semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang bagaimana cara
kerja dari komponen tersebut. Diantara banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum
dan politik ini terdapat mereka yang disebut sebagai pejabat negara, baik
secara umum maupun secara khusus.
Diantara para pejabat umum yang memangku tugas dari negara,
terdapat pejabat yang disebut dengan notaris. Adapun notaris adalah pejabat
umum yang khusus ditunjuk oleh negara untuk menangani masalah-masalah pembuatan
akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan
oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk
dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan
akta nya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipannya, semua sepanjang
pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Kegiatan notaris di Indonesia banyak dipengaruhi
oleh politik dan hukum itu sendiri. Pengaruh politik dapat terlihat dari
dibuatnya suatu produk politik yang berupa undang-undang khusus yang mengatur
mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris. Dan status Indonesia yang merupakan negara hukum tentunya juga akan
mempengaruhi setiap tindakan dan perbuatan para notaris karena mereka harus
berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah
kegiatan dalam suatu usaha politik atau negara yang menyangkut proses penentuan
tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Sedangkan hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai
keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang
melatar belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu,
sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan
yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan
produk hukum dan kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga
tersebut dalam tatanan praktis dan operasional.
Definisi atau pengertian politik hukum juga
bervariasi. Namun dengan meyakini adanya persamaan substantif antarberbagai
pengertian yang ada, maka dapat diambil pengertian bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah
dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Dari pengertian
tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum
yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan
ditegakkan. (Moh. Mahfud MD, 2009: 17).
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan
tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, politik hukum itu ada yang bersifat
permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat
permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan,
keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum
peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam
oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat
bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam Undang-Undang Dasar sekaligus
berlaku sebagai politik hukum.
Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum
yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap
periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut,
misalnya kodifikasi dan unifikasi pada bidang-bidang hukum tertentu.
No comments:
Post a Comment