Politik
Hukum (Kenotariatan) materiel:
A.
Tujuan:
Guna
menjamin kepastian hukum tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban,
formasi, serta produk dari Notaris.
B.
Ide/Cita-cita Hukum Kenotariatan:
Ide/Cita-cita
Hukum kenotariatan harus sejalan dg cita-cita hukum, yaitu:
1.
Mewujudkan integritas bangsa,
2.
Mewujudkan keadilan sosial,
3.
Mewujudkan kedaulatan rakyat,
4.
Mewujudkan toleransi,
5.
Terciptanya alat bukti (dlm hal ini akta otentik) yang
kuat dalam lalu lintas hukum,
6.
Terciptanya kepastian hukum, ketertiban masyarakat,
dan terpenuhi perlindungan hukum,
7.
Terciptanya kepastian hak dan kewajiban para pihak.
C.
Arah kebijakan yang ditempuh dalam politik hukum
kenotariatan, yaitu :
1.
mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan,
yaitu mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris,
2.
menggantikan peraturan perundangan produk kolonial dengan
produk hukum nasional berupa Undang-Undang Jabatan Notaris
3.
mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris
sebagai pejabat umum,
4.
mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam
akta notaris.
Politik
Hukum (Kenotariatan) Formil :
Cara atau
proses pemerintah menentukan kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hukum yg
berlaku.
Sejalan dengan pengertian politik hukum dari
Bellefroid, dalam hal ini, proses perubahan ius constitutum (hukum yg
berlaku) menjadi ius constituendum (hukum yang akan ditetapkan) untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
JABATAN NOTARIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
KAITAN POLITIK HUKUM DALAM PROFESI JABATAN NOTARIS
Artinya,
bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan notaris hanya dapat dilaksanakan atas
dasar keahlian yang telah dimiliki. Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu
kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas atau
pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan akta sebagai alat bukti
otentik.
Undang-Undang
Jabatan Notaris telah mensyaratkan pendidikan magister kenotariatan adalah
syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris yang tugas dan fungsinya
adalah sebagai pejabat umum di bidang keperdataan.
Perbuatan-perbuatan
hukum perdata yang menghendaki atau memerlukan alat bukti otentik berupa akta
otentik memerlukan jasa dari seorang notaris. Sekali pun notaris melaksanakan
tugasnya untuk memenuhi kebutuhan klien, namun demikian seorang notaris itu
harus memenuhi sifat hakiki dari keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya
atas dasar pengangkatan oleh negara/pemerintah.
Hasil
pekerjaannya adalah berupa alat bukti. Alat bukti tersebut agar memiliki
keabsahan haruslah sesuai dengan (memenuhi) ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu dalam pelaksanaannya profesi jabatan notaris juga memerlukan
kaedah-kaedah etika profesi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Notaris
sebagai manusia yang bebas dan menjadi elemen penting dalam pembangunan bangsa
kiranya harus lekat dengan sifat-sifat humanisme mengingat peranannya yang
signifikan dalam lalu lintas kemasyarakatan. Posisi notaris yang urgen dalam
kehidupan kemanusiaan menjadikan proses seseorang menuju notaris yang ahli
menjadi penting. (Abdul Ghofur Anshori, 2009: 5).
Disamping itu, dalam pelaksanaan profesi jabatan
notaris memerlukan kaedah-kaedah etika profesi, dimana dapat dikatakan dalam
hal ini pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk.
Asal kata
etika adalah dari bahasa Yunani, yaitu ethos
(bentuk tunggal) yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang,
kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamaknya adalah ta etha yang berarti adat istiadat. Arti
kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belakangi terbentuknya istilah
etika.
Oleh Aristoteles digunakan untuk menunjukkan
filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral,
perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati.
Etika tidak
sama dengan ilmu-ilmu lain. Ilmu lain pada umumnya terkait dengan hal-hal
konkrit, tetapi etika melampaui hal-hal konkrit. Etika berkaitan dengan boleh,
harus, tidak boleh, baik, buruk, dan segi normatif, segi evaluatif.
Telah jelas disebutkan unsur-unsur etika
dari seorang notaris terdapat di dalam pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum
di Indonesia, karena selain kuantitas notaris yang begitu besar, notaris
dikenal masuk kelompok elit di Indonesia. Notaris sebagai kelompok elit berarti
notaris merupakan suatu komunitas ilmiah yang secara sosiologis, ekonomis,
poolitis serta psikologis berada dalam stratifikasi yang relatif lebih tinggi
diantara masyarakat pada umumnya.
Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin
dihindarkan. Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan
pemerintah sebagai organ Negara mengangkat notaris bukan semata untuk
kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat
luas.
Jasa yang diberikan oleh notaris terkait dengan persoalan trust kepercayaan antara para pihak,
artinya negara memberikan kepercayaan besar terhadap notaris dan dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti
notaris tersebut maua tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula tanggung
jawab atasnya.
Nilai lebih dari suatu profesi adalah sejauh apakah seorang profesional
mampu menahan godaan atas kepercayaan yang diemban kepada mereka padahal godaan
untuk menyelewengkan kepercayaan begitu besar. Landasan yang berbentuk
moralitas menjadi mutlak untuk dibangun dan notaris sebagai kelompok papan
atas, memiliki andil yang besar bagi masyarakat luas dalam membangun moralitas.
(Abdul Ghofur Anshori, 2009: 1)
Keberadaan suatu negara hukum mengharuskan adanya pejabat yang dapat
membantu mengatur perhubungan hukum antar warga negara. Di sinilah peran
seorang notaris dibutuhkan. Dalam hal ini bukan hanya membutuhkan polisi,
jaksa, atau hakim yang berfungsi sebagai penegak hukum, namun dalam suatu negara
hukum, setiap perbuatan warga negaranya berkonsekuensi hukum. Sehingga untuk
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam melakukan
perhubungan-perhubungan hukum itu,, maka notaris telah ditunjuk dan diangkat
oleh negara untuk menangani masalah-masalah perhubungan hukum antar warga
masyarakat itu, dalam hal ini negara memberikan sebagian kewenangannya kepada
notaris.
Seperti telah diketahui bahwa salah satu tujuan politik hukum Indonesia
adalah penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan
anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu sendiri adalah notaris. Dengan
adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai salah satu pelaksana hukum,
berarti notaris telah mendapat hak yang legal untuk menangani perhubungan hukum
antar masyarakat. Selain itu, akta yang dibuat oleh notaris merupakan suatu
produk hukum yang diakui kebenarannya, yaitu suatu produk yang lahir oleh
kebijakan politik hukum.
No comments:
Post a Comment