BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia
adalah Negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka segala sesuatu yang berhubungan
dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan
berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur suatu perbuatan atau
tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah disepakati.
Negara
hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat
perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam
tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh
bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan
hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk
pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 47)
Sehubungan
dengan pernyataan tersebut, maka hukum merupakan himpunan peraturan yang
mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara, yang dihasilkan
melalui kesepakatan dari wakil-wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif.
Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang
terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang
ada di dalamnya.
Jabatan
merupakan subyek hukum (persoon) yakni pendukung hak dan kewajiban (suatu
personifikasi). Oleh hukum Tatanegara kekuasaan tidak diberikan kepada Pejabat
(orang), tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan).[1]
Notaris merupakan suatu Jabatan (subyek hukum), sebagaimana ditentukan dalam konsiderans
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris.
Sebagai subyek hukum, Jabatan Notaris dapat
menjamin continueted hak dan kewajiban artinya pejabat yang menduduki jabatan
Notaris selalu berganti-ganti sedangkan Jabatan tetap berjalan terus-menerus
(continue)[2]
yang sengaja diadakan oleh Negara dalam sistim hukum Indonesia yang merupakan
suatu lingkungan pekerjaan tetap dan berkesinambungan.Jabatan merupakan suatu
bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk
keperluan dan fungsi tertentu serta bersifat berkesinambungan sebagai suatu
lingkungan pekerjaan tetap.[3]
Agar
kekuasaan dapat dijalankan maka dibutuhkan penguasa atau organ sehingga dapat
dikonsepkan sebagai hubungan jabatan-jabatan, dimana jabatan-jabatan itu di isi
oleh pejabat-pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan
konstruksi sebyek-kewajiban. Pejabat dapat diartikan sebagai pegawai pemerintah
yang memegang jabatan (unsur pimpinan) atau orang yang memegang suatu jabatan.[4]
Pejabat
yang dimaksudkan disini adalah Pejabat Umum yaitu Notaris yang diberi
kewenangan menjalankan sebagian tugas negara dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat khususnya dalam bidang Hukum Perdata. Hal ini tidak bisa disamakan
dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dimana pegawai yang merupakan bagian dari
suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang
digaji oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu “Notaris adalah pejabat pemerintah
tanpa diberi gaji oleh pemerintah, Notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa
mendapat uang pensiun dari pemerintah”.
Notaris
sebagai Pejabat Umum tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Undang-Undang Jabatan
Notaris/UUJN) merupakan Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang
kedudukan, kewenangan, kewajiban dan larangan sebagai pejabat umum yang
menyatakan secara tegas dan jelas bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik.
Jabatan
Umum Notaris dibentuk tidak lain dan tidak bukan adalah kehendak dari Negara
dan melalui aturan hukum untuk melayani masyarakat dalam memberikan kepastian hukum
khususnya dalam bidang Hukum Perdata yang secara khusus diatur dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga Jabatan Notaris merupakan salah satu
organ negara atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian fungsi
Negara dalam melayani masyarakat umum dengan kewenangan yang ada padanya.
Menurut
sistem Hukum Indonesia, Notaris adalah salah satu organ dan/atau alat
perlengkapan Negara yang mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang menyebutkan bahwa Notaris adalah Organ Negara yang dilengkapi
dengan kewenangan Hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat umum
khusus dalam pembuatan Akta Otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan
dengan perbuatan Hukum dibidang keperdataan saja.[5]
Adapun
Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka
yang menjalankan tugas jabatan Notaris sebagai orang yang dapat dipercaya bukan
sebagai orang yang tidak dapat dipercaya, sehingga hal tersebut, antara Jabatan
Notaris dan Pejabatnya harus sejalan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan.[6]
Sebagai jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan
tugas jabatan Notaris, maka orang yang menjalankan jabatan tersebut dengan
standar konformitas hukum yang diberikan kepadanya harus dapat dipercaya.
Kewenangan
Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 15 yaitu Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ruang
lingkup tugas pelaksanaan jabatan Notaris yaitu membuat alat bukti yang
diinginkan oleh para pihak untuk suatu tindakan tertentu, dan alat bukti
tersebut berada dalam tataran hukum perdata dan Notaris membuat akta karena ada
permintaan dari para pihak yang menghadap, tanpa ada permintaan dari para
pihak, Notaris tidak akan membuat akta apapun, dan Notaris membuat akta yang dimaksud
berdasarkan alat bukti atau keterangan atau pernyataan penghadap/para pihak
yang dinyatakan atau diterangkan atau diperlihatkan kepada atau dihadapan
Notaris, dan selanjutnya Notaris membingkai secara lahiriah, formil dan materil
dalam bentuk akta Notaris, dengan tetap berpijak pada aturan hukum dan tata
cara atau prosedur pembuatan akta dan aturan hukum yang berkaitan dengan
tindakan hukum yang bersangkutan yang dituangkan dalam akta.[7]
Akta
otentik merupakan alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan
penting dalam setiap hubungan hukum setiap individu sebagai subyek hukum dalam
masyarakat, dalam berbagai hubungan
bisnis, kegiatan perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain. Akta
otentik, menurut ketentuan ex Pasal 165 HIR Jo Pasal 265 RBG Jo Pasal 1868
KUHPerdata merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, para ahli
warisnya dan orang yang mendapat hak darinya.[8]
Pada hakikatnya akta Notaris memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang
diberitahukan para pihak kepada Notaris.
Namun,
Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta
Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak,
yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta
memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan
perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan
demikin, para pihak dapat mementukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak
menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.[9]
Adapun
kewajiban Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang
dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai
dengan sumpah/janji jabatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf f. Dan Notaris hanya dapat
memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan Isi Akta, Grosse Akta, Salinan
Akta Atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta,
ahli waris, atau orang yang memperoleh hak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 54. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan asas kepercayaan
pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang baik.
Dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 54 menyatakan, Notaris hanya dapat
memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan
Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta,
ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
Dalam
kaitan dengan ini, khususnya mengenai kata kepada orang yang berkepentingan
langsung pada akta dan orang yang memperoleh hak dalam rumusan pasal tersebut
dipandang dapat memberikan peluang kesalahan penafsiran kepada masyarakat dan
Notaris sendiri dalam praktek pelaksanaan tugas jabatan Notaris maupun dalam
proses-proses tertentu yang melibatkan akta Notaris. Dalam penjelasan
Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 54 menyatakan cukup jelas, maka siapa-siapa
saja yang dimaksud orang yang berkepentingan langsung pada akta dan orang yang
memperoleh hak dalam rumusan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 54.
Seperti
halnya ketika Majelis Pengawas Daerah bertindak berdasarkan kewenangan yang
diberikan kepadanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, atau
orang lain yang mengatakan berkepentingan dalam akta untuk meminta, atau
memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, apakah
Majelis Pengawas Daerah termasuk dalam orang yang berkepentingan dalam akta.
Mengingat
ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistematik yang mencakup
keseluruhan unsur masyarakat dan juga merupakan hambatan untuk mewujudkan
perkembangan politik, sosial dan ekonomi yang stabil dan adil yang bersumber
dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu dengan lainnya, maka perlu melakukan
suatu analisis hukum mengenai rumusan ketentuan pasal tersebut khusus mengenai
kata kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta dan orang yang
memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal
54.
BAB II
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang tersebut diatas maka, kami akan mencoba membahas permasalahan
mengenai bagaimanakah kewajiban Notaris dalam memberikan, memperlihatkan atau
memberitahukan isi akta, grosse akta atau kutipan akta kepada orang yang
berkepentingan atau orang yang mempunyai hak ditinjau dari perspektif politik
hukum kenotariatan?
BAB III
PEMBAHASAN
Kewajiban Notaris dalam memberikan,
memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse akta atau kutipan akta
kepada orang yang berkepentingan atau orang yang mempunyai hak ditinjau dari
perspektif Politik Hukum Kenotariatan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jabatan
berarti pekerjaan (tugas), dalam pemerintah, atau organisasi. Arti Jabatan
seperti ini dalam arti yang umum, untuk setiap bidang pekerjaan (tugas) yang
sengaja dibuat untuk keperluan yang bersangkutan baik dalam pemerintahan maupun
organisasi yang dapat diubah sesuai dengan keperluan.
Jabatan
dalam arti sebagai Ambt merupakan fungsi, tugas, wilayah kerja pemerintah pada
umumnya atau badan perlengkapan pada khususnya. Istilah atau sebutan Jabatan
merupakan suatu istilah yang dipergunakan sebagai fungsi atau tugas ataupun
wilayah kerja dalam pemerintahan.[10] Jabatan
(ambt) ialah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)
yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum).
Selanjutnya, dikemukakan pula bahwa yang dimaksud dengan “lingkungan pekerjaan
tetap” ialah, suatu lingkungan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan
tepat-teliti (zoveel mogelijk nauwkeuring omsschreven).[11]
Jabatan
yang merupakan subyek hukum yakni pendukung hak dan kewajiban dan merupakan
suatu lingkungan pekerjaan tetap yang bersifat continue (berkesinambungan) yang
diadakan atau kehadirannya untuk kepentingan negara. Jabatan Notaris merupakan
suatu Jabatan, sebagaimana ditentukan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang oleh hukum Tatanegara kekuasaan
diberikan bukan kepada Pejabat, tetapi diberikan kepada Jabatan (lingkungan
pekerjaan). Menurut Max Weber, kekuasaan disebut sebagai wewenang rasional dan
legal, yakni wewenang yang berdasarkan suatu sistim hukum dan dipahami sebagai
kaidah-kaidah yang telah diakui serta dipatuhi oleh masyarakat dan bahkan
diperkuat oleh Negara.[12]
Agar
kekuasaan dapat dijalankan maka dibutuhkan penguasa atau organ sehingga negara
itu dikonsepkan sebagai hubungan jabatan-jabatan, dimana jabatan-jabatan itu di
isi oleh pejabat-pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan
konstruksi subyek-kewajiban. Pejabat dapat diartikan sebagai pegawai pemerintah
yang memegang jabatan (unsur pimpinan) atau orang yang memegang suatu jabatan [13] atau pejabat adalah orang yang memegang atau
orang yang memangku suatu jabatan. Hal ini berbeda dengan Penjabat, sebab
Penjabat adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara waktu (temporary).
Pejabat
yang dimaksudkan disini adalah Pejabat Umum sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1868 yang menyatakan bahwa suatu
akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh dan atau pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta
itu dibuat.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1 yaitu Notaris adalah
Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Hal ini tidak bisa disamakan
dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dimana pegawai yang merupakan bagian dari
suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hirarkis, yang
digaji oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu “Notaris adalah pejabat pemerintah
tanpa diberi gaji oleh pemerintah, Notaris dipensiunkan oleh pemerintah tanpa
mendapat uang pensiun dari pemerintah”.
Berdasarkan
ketentuan ketentuan tersebut diatas, Notaris dikualifikasi sebagai Pejabat
Umum, yang merupakan suatu lingkungan pekerjaan tetap yang berkesinambungan
sengaja diadakan oleh negara dalam sisitim hukum Indonesia untuk menjalankan
sebagian kekuasaan negara dalam melayani masyarakat dengan kewenangan yang
diberikan kepadanya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Jabatan Notaris No
2 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) yaitu :
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak
juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.”
Jabatan
Notaris merupakan jabatan kepercayaan sebagaimana tersebut diatas. Sebagai
suatu jabatan kepercayaan maka orang (subyek) yang menjalankan jabatan tersebut
harus dapat dipercaya sebab tugas jabatan Notaris adalah menuangkan segala hak
dan kewajiban para pihak ke dalam suatu akta otentik yang mewajibkan Notaris
untuk merahasiakan segala sesuatu apapun yang tertuang dalam akta Notaris, sehingga sebelum menjalankan jabatannya
Notaris wajib mengucap sumpah berdasarkan keyakinan (agama) masing agar segala
yang diperbuatnya diluar dari kehendak peraturan perundang-undangan maupun para
pihak harus dapat bertanggung jawab bukan kepada para pihak, Majelis Pengawas
Notaris, penyidik, penuntut umum atau hakim akan tetapi kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa yang menciptakan langit dan bumi beserta segala isinya dan yang
memberikan nafas kehidupan kepada seluruh mahkluk hidup di muka bumi ini yang
memegang ketetapan-ketetapan atas tingkah laku segala mahkluk ciptaannya dan
menjatuhkan saksi yang seadil-adilnya berdasarkan perbuatan masing-masing
mahkluk hidup di muka bumi yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan
dalam Kitab Suci masing-masing agama di dunia.
Sumpah
atau janji yang dilakukan Notaris sebelum menjalankan tugas jabatannya,
mengandung dua hal, yaitu :[14]
1.
Secara
vertikal kita wajib bertanggungjawab kepada Tuhan, karena sumpah atau janji
yang kita ucapkan berdasarkan agama kita masing-masing, dengan demikian artinya
segala sesuatu yang kita lakukan/dikerjakan akan diminta pertanggungjawaban
dalam bentuk yang dikehendaki Tuhan;
2.
Secara
horizontal kepada negara dan masyarakat, artinya negara telah memberi
kepercayaan kepada kita untuk menjalankan sebagian tugas Negara dalam bidang
Hukum Perdata, yaitu dalam pembuatan alat bukti berupa akta yang mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna, dan kepada masyarakat yang telah percaya bahwa
Notaris mampu memformulasikan kehendaknya ke dalam bentuk akta Notaris, dan percaya bahwa
Notaris mempu menyimpan (merahasiakan) segala keterangan atau ucapan yang
diberikan di hadapan Notaris.
Akta Notaris
Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 1 angka 7 menyebutkan akta Notaris adalah akta otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang
ditetapkan dalam undang-undang ini. Otensitas dari akta Notaris bersumber dari
Pasal 1 ayat (1) tersebut, yaitu Notaris dijadikan sebagai pejabat umum,
sehingga akta yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh
sifat akta otentik. Akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai sifat otentik,
bukan oleh karena undang-undang menerapkan demikian, tetapi karena akta itu
dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1868 yang menyatakan: “Suatu
akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa
untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”.
G.H.S.
Lumban Tobing mengemukakan: Akta yang dibuat oleh Notaris dapat merupakan satu
akta yang memuat “relaas” atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang
dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta
itu, yakni Notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Akta yang dibuat sedemikian dan memuat uraian dari apa yang dilihat dan
disaksikan dan yang dialaminya itu dinamakan akta yang dibuat “oleh” (door)
Notaris (sebagai pejabat umum). Akan tetapi akta Notaris dapat juga berisikan
suatu “cerita” dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak
lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak
lain kepada Notaris dalam menjalankannya jabatannya dan untuk keperluan mana
pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris dan memberikan keterangan itu
atau melakukan perbuatan itu di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan
itu dikonstatir oleh Notaris di dalam suatu akta otentik. Akta sedemikian
dinamakan akta yang dibuat “dihadapan” (ten overstaan) Notaris.[15]
Dari
uraian di atas dapat diketahui, bahwa ada 2 golongan akta notaris, yakni[16]
1.
akta
yang dibuat “oleh” (door) notaris atau yang dinamakan “akta relaas” atau “akta
pejabat” (ambtelijke akten); Contoh: antara lain: pernyataan keputusan rapat
pemegang saham dalam perseroan terbatas, akta pencatatan budel.
2.
akta
yang dibuat “di hadapan” (ten overstan) Notaris atau yang dinamakan “akta
partij (partij-akten). Contoh, akta yang memuat perjanjian hibah, jual beli
(tidak termasuk penjualan di muka umum atau lelang), wasiat, kuasa.
Akta-akta
yang dibuat “oleh” (door) atau akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstan)
harus menurut bentuk sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 38 dan tata cara (prosedur) yang sudah ditetapkan dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39 - 53. Ruang lingkup pelaksanaan tugas
jabatan Notaris yaitu membuat akta otentik sebagaimana yang telah ditegaskan
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 15. dalam kaitan ini, Notaris membuat
akta otentik berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya yang tidak
diberikan kepada pejabat umum lainnya (Pasal 1 angka 1) baik itu akta yang
dibuat “oleh” (door) atau akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstan).
Akta
yang dibuat “oleh” (door) atau akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstan)
Notaris mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam akta otentik. Tanpa diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan Notaris tidak
mungkin membuat akta otentik. Karena yang tertuang dalam akta otentik adalah
mengenai suatu perbuatan tertentu yang diharuskan dibuat dalam bentuk akta
otentik dan mengenai segala pernyataan atau keterangan dari yang berkepentingan
ke dalam suatu akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh dan
sah menurut hukum.
Akta
Notaris merupakan akta otentik sebab akta tersebut dibuat oleh pejabat umum
dalam bentuk yang telah ditentukan oleh aturan hukum bukan oleh karena
undang-undang menerapkan demikian. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868 yang menyatakan: “Suatu akta otentik
ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang,
dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di
tempat dimana akta dibuatnya”.
Akta
Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna memuat
aspek lahiriah, formal dan materil sebagai wujud kesempurnaan dari akta
Notaris. Kesempurnaan kekuatan pembuktian Akta otentik tidak bisa di ganggu
gugat, selama tidak bisa dibuktikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan
melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Arti akta otentik
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat pula ditentukan bahwa
siapapun yang terikat dengan akta tersebut, sepanjang tidak bisa dibuktikan
bukti sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.[17]
Syarat-syarat
pembatalan dalam akta dapat diketahui dengan adanya syarat sahnya perjanjian
yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 yaitu :[18]
1.
Sepakat
mereka yang mengikat dirinya
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
Suatu
hal tertentu
4.
Suatu
sebab yang halal
Kedua
syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif karena mengenai subyek
perjanjian sedangkan kedua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif
karena mengenai obyek perjanjian. Apabila syarat yang pertama dan kedua tidak
terpenuhi maka perbuatan hukum itu dapat dibatalkan (vernietigbaar) sedangkan
apabila syarat yang ketiga dan keempat tidak terpenuhi maka perbuatan hukum itu
batal demi hukum (van rechtswege nietig).
Akta
Notaris sebagai akta otentik, meruapakn alat bukti yang sah menurut hukum dan
mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Akta Notaris berisikan suatu perbuatan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dibuat dalam bentuk otentik
maupun berisikan mengani suatu peristiwa, keadaan, pernyataan atau keterangan
menganai hak dan kewajiban yang para pihak dalam akta maupun orang yang
mendapat hak darinya.
Kesempurnaan
dari akta otentik dalam pembuktian bidang keperdataan harus dilihat apa adanya
atau dengan kata lain mengharuskan bagi siapapun dilarang menafsirkan lain
mengenai apa yang tertuang dalam akta tersebut. Disebut akta Notaris karena
akta tersebut sebagai akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris.[19]
Minuta Akta, Salinan, Kutipan,
Grosse Akta
Pasal
1 angka 8 menyebutkan bahwa Minuta Akta adalah asli Akta Notaris. Pengertian
Minuta dalam hal ini dimaksudkan akta asli yang disimpan dalam Protokol
Notaris. dalam minuta ini juga tercantum asli tanda tangan, paraf para
penghadap atau cap jempol tangan kiri dan kanan, para saksi dan Notaris,
renvooi, dan bukti-bukti lain yang untuk mendukung akta yang diletakan pada
minuta akta tersebut.[20]
Pasal
1 angka 9 menyatakan bahwa Salinan Akta adalah salinan demi kata dari seluruh
akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “di berikan sebagai
salinan yang sama bunyinya”. Salinan akta dapat dikeluarkan jika ada akta dalam
Minutanya (In Minuta) yang sama bunyinya. [21] Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Kutipan
Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan
pada bagian bawa kutipan tercantum frasa “diberikan sebagai kutipan”.Pasal 1
angka 11 menyatakan bahwa Grosse akta
adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan
eksekutorial.
Penghadap dan Saksi Akta
Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 39 dan Pasal 40 menegaskan bahwa penghadap harus memenuhi
syarat paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan
cakap melakukan suatu perbuatan hukum. Dan setiap akta yang dibacakan oleh
Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan
perundang-undangan menentukan lain dan paling sedikit berumur 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum dan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39 dan
Pasal 40. Sesuai aturan hukum untuk menghadap Notaris yang bersangkutan telah
memenuhi syarat untuk bertindak dihadapan Notaris.[22]
Bahwa
kedewasaan secara yuridis selalu mengandung pengertian tentang adanya
kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa adanya
bantuan pihak lain, apakah ia, oleh orang tua si anak atau wali si anak. Jadi
seorang adalah dewasa apabila orang itu diakui oleh hukum untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, dengan tanggung jawab sendiri atas apa yang ia lakukan
jelas disini terdapatnya kewenangan seseorang untuk secara sendiri melakukan
suatu perbuatan hukum.[23]
Unsur
dari kedewasaan, antara lain :[24]
1.
Indicator
utama untuk melakukan kedewasaan secara hukum adalah adanya kewenangan kepada
seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, tanpa bantuan orang tua
ataupun wali.
2.
Seseorang
yang telah dewasa dapat dibebani tanggung jawab atas segala perbuatan hukum
yang dilakukannya.
3.
Batasan
usia tersebut merupakan pengaturan bagi perbuatan hukum secara umum, bukan
untuk perbuatan hukum tertentu saja.
Adapun
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengenal adanya Penghadap Dikenal Oleh
Notaris atau Diperkenalkan Kepada Notaris sebagaimana yang ditentukan dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39 ayat (2) yang menegaskan bahwa penghadap
harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang
saksi pengenal.
Dalam
berbagai akta Notaris banyak digunakan kata untuk membuktikan bahwa yang
bersangkutan datang kepada Notaris atas kemauannya sendiri, misalnya kata
Menghadap atau Telah Menghadap atau Berhadapan atau Telah Hadir di Hadapan.
Bahwa yang dimaksud sebenarnya (penghadap) yang bersangkutan adalah kehadiran
yang nyata (verschijenen) secara fisik atau digunakan kata Menghadap terjemahan
dari verschijenen, yang berarti datang menghadap yang dimaksudkan dalam arti
yuridisnya adalah kehadiran nyata.[25] Mereka
yang menghadap tersebut yang tercantum namanya dalam akta, dalam praktek ada
kenyataan yang datang menghadap Notaris lebih dari 2 (dua) orang, meskipun
datang bersama-sama mereka yang akan membuat akta, maka tetap yang dimaksud
penghadap dan menghadap adalah mereka yang kemudian namanya tercantum dalam
akta.[26]
Notaris hanya dapat memberikan,
memperlihatkan, atau memberitahukan Isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta Atau
Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta atau orang
yang memperoleh hak.
Secara
historis tugas dan kewenangan utama Notaris adalah membuat akta otentik baik
akta pejabat maupun akta partij dalam bentuk minuta akta, kecuali untuk
akta-akta tertentu dan atas permintaan yang langsung berkepentingan, Notaris
dapat membuat akta dalam bentuk in originali. Minuta Akta adalah asli akta yang
disimpan dan merupakan bagian dalam protokol Notaris dan dari minuta akta yang
disimpan ini Notaris berwenang mengeluarkan Salinan, Kutipan, dan Grosse Akta,
sedangkan untuk akta in originali adalah Asli Akta yang diberikan kepada yang
langsung berkepentingan dalam akta dan akta in originali ini tidak disimpan
oleh Notaris dalam Protokol Notaris. sehingga untuk akta in originali Notaris
tidak dapat mengeluarkan salinan, kutipan dan grosse akta.
Yang
dimaksud dengan Minuta (ninit) adalah akte yang asli yang ditandatangani oleh
para penghadap, saksi-saksi dan Notaris dan di simpan dalam arsip Notaris. Jadi
bukan salinan (turunan) atau kutipan dan juga bukan grosse akta.[27]
Kutipan dapat disebut juga sebagai turunan dari sebagaian kata, jadi merupakan
turunan tidak lengkap. Kutipan ini diambil dari sebagian Minuta Akta,
pengutipan dilakukan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, dalam arti
bagian mana yang harus dikutip. Dalam akta dan akhir akta tetap harus ada.
Kutipan dari Minuta Akta tersebut ditempatkan pada isi akta, dan pada akhir
akta dituliskan diberikan sebagai kutipan.[28]
Dari
semua akta yang dibuat dalam bentuk minuta akta, Notaris berwenang dan
sekaligus berkewajiban untuk mengeluarkan salinan, kutipan, grose akta dan
memperlihatkan atau memberitahukan isi akta
kepada yang langsung berkepentingan dalam akta tanpa batasan jumlah salinan,
kutipan akta, kecuali untuk grosse akta dengan irah-irah:
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Notaris hanya dapat mengeluarkan 1
(satu) grosse akta pertama kepada yang langsung berkepentingan dalam akta
sedangkan untuk grosse akta kedua dan selanjutnya hanya kepada yang langsung
berkepntingan dalam akta berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Jabatan Notaris No 30 Tahun
2004.
1. Orang
yang berkepentingan langsung pada akta
Undang-undang Jabatan Notaris menegaskan bahwa yang
langsung berkepentingan dalam akta hanyalah para penghadap (para pihak yang
datang mengahadap Notaris dan menugaskan Notaris untuk membuat akta serta
menandatangani akta). Penghadap dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, ada
penghadap yang dikenal Notaris dan penghadap yang diperkenalkan kepada Notaris.
Penghadap (para penghadap) disebut Komparan atau
Comparanten yaitu mereka yang didalam akta Notaris disebut sebagai orang atau
orang-orang yang datang menghadap Notaris (yang datang secara personlijk menghadap
dihadapan Notaris. Kedatangan para penghadap dihadapan Notaris ini untuk
melakukan perbuatan hukum yang dikehendaki untuk dinyatakan dalam akta yang
bersangkutan, dan dapat bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk dan atas
nama orang (orang-orang) lain atau badan (badan-badan) lain.
Identitas dari para penghadap harus dikenal oleh
Notaris, sebab jika tidak, mungkin terjadi pemalsuan mengenai diri seseorang
dihadapan Notaris.[29]
Kenal dalam arti yuridis adalah ada kesesuaian antara nama dan alamat yang
disebutkan oleh yang bersangkutan di hadapan Notaris dan juga dengan
bukti-bukti atau identitas atas dirinya yang diperlihatkan kepada Notaris.[30] Dikenalinya identitas (para) penghadap oleh
Notaris adalah syarat mutlak untuk sahnya suatu akta.[31]
Dan kenal tersebut tidak terbatas seperti tersebut diatas, tapi juga harus
diperlihatkan bahwa yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk melakukan suatu
tindakan hukum yang akan disebutkan dalam akta.[32]
Pada pengertian yang pertama sebagaimana diuraikan
diatas, penghadap secara langsung dikenal oleh Notaris, Notaris dapat melakukan
pengenalan dengan cara penghadap diperkenalkan kepadanya (Notaris) oleh 2 (dua)
orang saksi pengenal. Apakah perkenalan identitas dari penghadap itu betul atau
tidak, tidak menjadi soal. Dengan diperkenalkannya penghadap kepada Notaris
oleh saksi pengenal, maka Notaris sudah memenuhi syarat bahwa penghadap dikenal
olehnya, dank arena itu ia sudah memenuhi syarat formal dalam pembuatan akta[33].
Akan tetapi dalam kaitan ini, perlu dicari alasan,
kenapa cara pengenalan seperti itu ada dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Bahwa pengenalan seperti itu dilakukan karena ketiadaan atau ketidakjelasan
alat bukti berupa identitas para penghadap, dan juga kurang jelasan kewenangan
yang bersangkutan untuk melakukan suatu tindakan hukum dihadapan Notaris,
dengan demikian para penghadap yang dikenal Notaris sebagai saksi pengenal akan
memperkenalkannya kepada Notaris sehingga tidak ada keraguan untuk membuat akta
Notaris atas permintaan para penghadap tersebut, dan saksi pengenal tersebut
akan turut bertanggung jawab terhadap identitas dan penghadap yang
diperkenalkannya.[34]
Mereka yang menghadap tersebut yang tercantum
namanya dalam akta, dalam praktek ada kenyataan yang datang menghadap Notaris
lebih dari 2 (dua) orang, meskipun datang bersama-sama mereka yang akan membuat
akta, maka tetap yang dimaksud penghadap dan menghadap adalah mereka yang
kemudian namanya tercantum dalam akta.[35]
Oleh sebab itu pengenalan identitas penghadap oleh
saksi pengenal sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk formalitas
memperkenalkan kepada Notaris untuk membuat suatu akta otentik, melainkan harus
benar-benar memperhatikan segala bentuk syarat-syarat penghadap sebagaimana yang
telah ditentikan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan yang berkepntingan
langsung dalam suatu akta Notaris hanyalah para penghadap dan penghadap yang
diperkenalkan oleh 2 (dua) orang saksi pengenal.
2. Orang
yang mempunyai hak terhadap akta
Sebagaimana telah disebutkan diatas penghadap (para
penghadap) disebut Komparan atau Comparanten yaitu mereka yang didalam akta
Notaris disebut sebagai orang atau orang-orang yang datang menghadap Notaris
(yang datang secara personlijk menghadap dihadapan Notaris. Dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris yang disebut orang yang memperoleh hak yaitu pihak yang diwakili oleh penghadap.
Dalam kaitan ini, Comparanten harus
dibedakan dengan Partijen. Partijen adalah siapa saja yang punya kepentingan
dalam isi akta yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39
menegaskan bahwa penghadap harus memenuhi syarat paling sedikit berumur 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan suatu perbuatan
hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan orang-orang yang memperoleh hak
dalam akta adalah mereka yang disebut sebagai partijen yaitu mereka yang
mempunyai kepentingan dalam isi akta yaitu:
a.
Orang
yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak untuk dan atas namanya
dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam akta.
b.
Orang
yang diwakili oleh orang lain yang bertindak untuk dan atas namanya dalam
melakukan suatu perbuatan hukum dalam akta, karena belum dewasa dan tidak cakap
melakukan perbuatan hukum dalam akta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 39, dan direktur mewakili PT.
c.
Orang
yang dalam hal khusus diwakili oleh orang lain :
1)
Suami istri menjual harta bersama perlu
persetujuan
2)
Anak di bawah umur membuat perjanjian
kawin perlu dibantu dibantu oleh yang seharusnya memberikan izin kawin
3)
Direktur yang mewakili Direksi untuk
menjamin uang atas nama perseroan perlu mendapat persetujuan komisaris.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Mengacu
pada permasalahan dalam penulisan ini yaitu mengenai siapa saja yang dimaksud
orang yang berkepentingan langsung pada akta atau orang yang memperoleh hak
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 54 untuk meminta, melihat, atau mengetahui Isi
Akta, Grosse Akta, Salinan Akta Atau Kutipan Akta salinan akta kepada Notaris,
maka penulis berkesimpulan:
Orang
yang berkepentingan langsung pada akta hanyalah para penghadap dan para
penghadap yang diperkenalkan kepada Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal
dan orang yang mempunyai hak terhadap akta yaitu orang yang memberikan kuasa
kepada orang lain untuk bertindak untuk dan atas namanya dalam melakukan suatu
perbuatan hukum dalam akta, Orang yang diwakili oleh orang lain yang bertindak
untuk dan atas namanya dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam akta, karena
belum dewasa dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum dalam akta sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39, dan direktur mewakili
PT, serta orang yang dalam hal khusus diwakili oleh orang lain yaitu suami
istri menjual harta bersama perlu persetujuan, anak di bawah umur membuat
perjanjian kawin perlu dibantu dibantu oleh yang seharusnya memberikan izin
kawin, direktur yang mewakili Direksi untuk menjamin uang atas nama perseroan
perlu mendapat persetujuan komisaris.
Saran
Perbuatan-perbuatan
hukum perdata yang menghendaki atau memerlukan alat bukti otentik berupa akta
otentik memerlukan jasa dari seorang notaris. Sekali pun notaris melaksanakan
tugasnya untuk memenuhi kebutuhan klien, namun demikian seorang notaris itu
harus memenuhi sifat hakiki dari keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya
atas dasar pengangkatan oleh negara/pemerintah. Hasil pekerjaannya adalah
berupa alat bukti. Alat bukti tersebut agar memiliki keabsahan haruslah sesuai
dengan (memenuhi) ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu dalam
pelaksanaannya profesi jabatan notaris juga memerlukan kaedah-kaedah etika
profesi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris.
[1] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir
Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan
Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 11
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Sonny-tobelo.blogspot.com,
Teori Kewenangan, diaskes pada tanggal 14 Juni 2014, Pukul : 10.30 WIB
[5] NG.
Yudara, Notaris dan Permasalahannya, Makalah disampaikan pada Kongres INI pada
tanggal 25 Januari 2006 di Jakarta
[6] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit, hlm. 35
[7] Ibid,
hlm. 24
[8] Habib
Adjie, Politik Hukum Kenotariatan,
Magister Kenotariatan Universitas Narotama, Surabaya, 2012, hlm. 26
[9] Penjelasan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
[10] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit, hlm. 10
[11] E.
Utrecht, sebagaimana dikutip oleh Habib Adjie, Ibid
[12] Sonny-tobelo.blogspot.com,
Op.Cit.
[13] Badudu
– Zain, sebagaimana dikutip oleh Habib Adjie, Op.Cit, hlm. 11
[14] Ibid,
hlm. 63
[15] G.H.S.
Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris,
Erlangga, Jakarta, 1999, hlm. 51
[16] Ibid,
hlm. 51-52
[17] Habib
Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,
Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 6
[18] Mariam
Darus Badrul Zaman, Hukum Pidana,
(Kumpulan Kuliah), Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hlm. 73
[19] Habib
Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta
Notaris,op.cit hlm. 8
[20] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit, hlm. 46
[21]Ibid,
hlm. 47
[22] Ibid,
hlm. 145
[23]Ibid,
hlm. 146
[24] Ibid,
hlm. 147
[25] Ibid,
hlm. 147
[26] Ibid,
hlm. 147
[27] R.
Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di
Indonesia (suatu penjelasan), Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1993, hlm. 176
[28] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit. hlm 47
[29] R.
Soegondo Notodisoerjo, Op.Cit. hlm, 148
[30] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit. hlm. 148
[31] R.
Soegondo Notodisoerjo, Op.Cit, hlm, 149
[32] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit
[33] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia, ibid
[34] R.
Soegondo Notodisoerjo, Op.Cit
[35] Habib
Adjie, Hukum Notaris Indonesia,
Op.Cit
No comments:
Post a Comment