|
Pengertian Hukum Agraria
|
||||
|
·
Ketika
mendengar penyebutan istilah agraria
kita akan selalu langsung berpikir soal tanah. Ini disebabkan karena istilah
agraria memang identik dengan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika
mendengarnya kita akan langsung
mengasosiasikannya dengan pengaturan atas tanah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengidentikkan hukum agraria sebagai hukum atas tanah adalah tidak salah.
Namun perlu diketahui bahwa hukum agraria dalam ilmu hukum memiliki
pengertian yang tersendiri.
·
Agraria dalam
bahasa latin disebut dengan “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah.
Dalam bahasa latin “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau
pertanian. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa
“Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanian serta urusan
pemilikan atas tanah. Sedangkan agraria dalam bahasa inggris disebut dengan
“agrarian” yang diartikan sebagai tanah dan dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian.
Berdasarkan
pengertian hukum agraria yang diberikan diatas, maka dapat diketahui bahwa
hukum agraria memiliki pengertian dalam arti luas dan sempit.
|
Saturday, 31 January 2015
CATATAN KULIAH HUKUM AGRARIA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment