Saturday, 31 January 2015

CATATAN KULIAH HUKUM AGRARIA


Pengertian Hukum Agraria

·       Ketika mendengar penyebutan istilah agraria  kita akan selalu langsung berpikir soal  tanah. Ini disebabkan karena istilah agraria memang identik dengan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria. Ketika mendengarnya  kita akan langsung mengasosiasikannya dengan pengaturan atas tanah  berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengidentikkan hukum agraria sebagai hukum atas tanah adalah tidak salah. Namun perlu diketahui bahwa hukum agraria dalam ilmu hukum memiliki pengertian yang tersendiri.
·       Agraria dalam bahasa latin disebut dengan “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah. Dalam bahasa latin “agrarius” berarti persawahan atau perladangan atau pertanian. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanian serta urusan pemilikan atas tanah. Sedangkan agraria dalam bahasa inggris disebut dengan “agrarian” yang diartikan sebagai tanah dan dihubungkan dengan berbagai usaha  pertanian.

Pengertian dalam arti luas
Dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya (pasal 33 (3) UUD 45
Pengertian dalam arti sempit
Pengertian berdasarkan Hukum Agraria tersebut  dirumuskan berdasarkan berbagai rumusan yang ditemukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, antara lain dalam konsiderans, pasal dan penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Berdasarkan pengertian hukum agraria yang diberikan diatas, maka dapat diketahui bahwa hukum agraria memiliki pengertian dalam arti luas dan sempit.               

No comments:

Post a Comment