Tuesday, 5 May 2015

HUKUM LELANG



1.       Unsur- unsur lelang:
Lelang adalah penjualan barang di muka umum yang didahului dengan upaya pengumpulan peminat melalui pengumuman yang dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat lelang dengan pencapaian harga yang optimal melalui cara penawaran lisan naik-naik atau  turun-turun dan atau tertulis.
Lelang harus memenuhi unsur-unsur berikut:
·         penjualan barang di muka umum;
·         Dilakukan pada suatu saat dan tempat yang telah ditentukan;
·         Dilakukan dengan cara mengumumkannya terlebih dahulu;
·         Harga terbentuk dengan cara penawaran lisan naik-naik atau  turun-turun dan atau tertulis.
·         Dilakukan dengan cara penawaran atau pembentukan harga yang khusus, yaitu dengan cara penawaran harga secara lisan atau secara tertulis yang kompetitif;
·         Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang/pembeli;
·         Pelaksanaan lelang dilakukan dengan campur tangan/dihadapan/di depan Pejabat Lelang;
·         Setiap pelaksanaan lelang harus dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang.

2.       Perbedaan jual beli pada umumnya dengan lelang:

LELANG
JUAL BELI PADA UMUMNYA
Penjualan di muka umum
Tidak harus di muka umum
Ada Pengumuman sebelum lelang
Tidak harus di umumkan terlebih dahulu
Ada Pejabat Lelang
Tidak ada pejabat tertentu
Peserta harus mendaftar dahulu
Tidak
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada jaminan penawaran
Tidak
Di pungut Bea Lelang dan pajak
Pajak Penjualan

3.       Perbedaan lelang dan pengadaan barang dan jasa pemerintah
LELANG PADA UMUMNYA
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Panitianya tunggal
Panitianya Banyak
Objek yang dijual berupa Barang
Barang dan Jasa
Pesertanya umum
Badan Hukum dan Umum
Harga yang dikehendaki adalah harga tertinggi
Harga yang dikehendaki yang terendah
Alat bukti berupa RISALAH LELANG
Aat bukti berupa KONTRAK
Peserta tidak ada kualifikasi
Peserta digolongkan berdasarkan kualifikasi
Pembayaran secara Tunai
Pembayaran secara bertahap atau termin

4.       Perbedaan lelang eksekusi dan lelang non eksekusi sukarela

lelang eksekusi
Lelang non eksekusi sukarela
·         adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
·         Adalah penjualan barang yang bersifat paksa atau eksekusi suatu putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut bidang pidana atau Perdata, dan  putusan dari KantorPelayanan Pajak dalam masalah perpajakan.
·         Dalam hal ini Penjualan lelang biasanya dilakukan atas barang-barang milik tergugat atau Debitur/Penanggung Hutang atau Wajib Pajak yang sebelumnya telah disita eksekusi.
·         Tetapi juga karena perintah peraturan perundang-undangan seperti Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan, Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan.
·         Singkatnya lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan/penetapan Pengadilan atau yang dipersamakan dengan putusan/penetapan Pengadilan atau atas perintah peraturan perundang-undangan.  
·         adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
·         Lelang ini dilaksanakan bukan dalam rangka eksekusi/tidak bersifat paksa atas harta benda seseorang.
·         Lelang yang dilaksanakan atas permintaan masyarakat/ pengusaha yang secara sukarela menginginkan barangnya dilelang.
·         Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero, Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing, dan Lelang Barang Milik Swasta.


5.       Perbedaan penawaran harga makin meningkat dan persetujuan harga makin menurun

penawaran harga makin meningkat
persetujuan harga makin menurun
·         Pejabat lelang menawarkan dengan harga limit (hrga terendah yang diloloskan unruk dijual)
·         Contoh : lelang mobil (toyota inova harga 180 jt) à dr jaminankredit macet,  debitor/ pemilik barang  à wanprestasi sehingga bank sebagai kreditur/ lembaga pembayaran memiliki kuasa jual dan berhak menentukan harga limit.
·         Dalam lelang ada bea lelang dan PPh (dibayar pemenang lelang)
·         Disebut persetujuan karena hanya ada satu kesempatan menawar dan tidak ada kesempatan kedua.
·         Dalam persetujuan harga makin menurun, pejabat lelang menyetujui jauh dari harga limit.
·         Dari harga tinggi (maksimal) ke harga menurun (kebalikan dari penawaran harga makin meningkat).

6.       Parate eksekusi telah ada pada saat berlakunya lembaga hypotek -à pasal 1178 KUHPdt
Pengertian parate eksekusi adalah:
Kewenangan untuk menjual atas kekuasaan sendiri / parate eksekusi diberikan kalau debitor wanprestasi -à kreditor bisa melaksanakan eksekusi obyek jaminan tanpa mint fiat dari Pengadilan Negeri.
Hubungannya pelaksanaan parate eksekusi dengan UUHT:
Pelaksanaan penyelesaian hak tagih kreditor pemegang HT pertama mempunyai hak untuk menjual obyek HT atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum tanpa didahului fiat Pengadilan Negeri manakala debitor cedera janji.

No comments:

Post a Comment