1.
Unsur- unsur lelang:
Lelang adalah
penjualan barang di muka umum yang didahului dengan upaya pengumpulan peminat
melalui pengumuman yang dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat lelang dengan
pencapaian harga yang optimal melalui cara penawaran lisan naik-naik atau turun-turun dan atau tertulis.
Lelang harus
memenuhi unsur-unsur berikut:
·
penjualan barang di muka umum;
·
Dilakukan pada suatu saat dan tempat yang telah
ditentukan;
·
Dilakukan dengan cara mengumumkannya terlebih
dahulu;
·
Harga terbentuk dengan cara penawaran lisan
naik-naik atau turun-turun dan atau
tertulis.
·
Dilakukan dengan cara penawaran atau pembentukan
harga yang khusus, yaitu dengan cara penawaran harga secara lisan atau secara
tertulis yang kompetitif;
·
Peserta yang mengajukan penawaran tertinggi akan
dinyatakan sebagai pemenang/pembeli;
·
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan campur
tangan/dihadapan/di depan Pejabat Lelang;
·
Setiap pelaksanaan lelang harus dibuat Risalah
Lelang oleh Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang.
2.
Perbedaan
jual beli pada umumnya dengan lelang:
|
LELANG
|
JUAL BELI PADA UMUMNYA
|
|
Penjualan di muka umum
|
Tidak harus di muka umum
|
|
Ada Pengumuman sebelum lelang
|
Tidak harus di umumkan terlebih dahulu
|
|
Ada Pejabat Lelang
|
Tidak ada pejabat tertentu
|
|
Peserta harus mendaftar dahulu
|
Tidak
|
|
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada jaminan penawaran
|
Tidak
|
|
Di pungut Bea Lelang dan pajak
|
Pajak Penjualan
|
3.
Perbedaan
lelang dan pengadaan barang dan jasa pemerintah
|
LELANG PADA UMUMNYA
|
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
|
|
Panitianya
tunggal
|
Panitianya
Banyak
|
|
Objek
yang dijual berupa Barang
|
Barang
dan Jasa
|
|
Pesertanya
umum
|
Badan
Hukum dan Umum
|
|
Harga
yang dikehendaki adalah harga tertinggi
|
Harga
yang dikehendaki yang terendah
|
|
Alat
bukti berupa RISALAH LELANG
|
Aat bukti
berupa KONTRAK
|
|
Peserta
tidak ada kualifikasi
|
Peserta
digolongkan berdasarkan kualifikasi
|
|
Pembayaran
secara Tunai
|
Pembayaran
secara bertahap atau termin
|
4.
Perbedaan
lelang eksekusi dan lelang non eksekusi sukarela
|
lelang
eksekusi
|
Lelang non
eksekusi sukarela
|
|
·
adalah lelang untuk melaksanakan
putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan
itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
·
Adalah penjualan barang yang bersifat paksa
atau eksekusi suatu putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut bidang pidana
atau Perdata, dan putusan dari
KantorPelayanan Pajak dalam masalah perpajakan.
·
Dalam hal ini Penjualan lelang biasanya
dilakukan atas barang-barang milik tergugat atau Debitur/Penanggung Hutang
atau Wajib Pajak yang sebelumnya telah disita eksekusi.
·
Tetapi juga karena perintah peraturan
perundang-undangan seperti Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan, Pasal 29 Undang-Undang Jaminan
Fidusia, Pasal 59 Undang-Undang Kepailitan.
·
Singkatnya lelang eksekusi adalah lelang yang
dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan/penetapan Pengadilan atau yang
dipersamakan dengan putusan/penetapan Pengadilan atau atas perintah peraturan
perundang-undangan.
|
·
adalah lelang atas barang milik swasta, orang
atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
·
Lelang ini dilaksanakan bukan dalam rangka
eksekusi/tidak bersifat paksa atas harta benda seseorang.
·
Lelang yang dilaksanakan atas permintaan
masyarakat/ pengusaha yang secara sukarela menginginkan barangnya dilelang.
·
Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi
tidak terbatas pada: Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk Persero, Lelang
harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan, Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing, dan Lelang
Barang Milik Swasta.
|
5.
Perbedaan
penawaran harga makin meningkat dan persetujuan harga makin menurun
|
penawaran
harga makin meningkat
|
persetujuan
harga makin menurun
|
|
·
Pejabat lelang menawarkan dengan harga limit
(hrga terendah yang diloloskan unruk dijual)
·
Contoh : lelang mobil (toyota inova harga 180
jt) à
dr jaminankredit macet, debitor/
pemilik barang à wanprestasi sehingga bank
sebagai kreditur/ lembaga pembayaran memiliki kuasa jual dan berhak
menentukan harga limit.
·
Dalam lelang ada bea lelang dan PPh (dibayar
pemenang lelang)
|
·
Disebut persetujuan karena hanya ada satu
kesempatan menawar dan tidak ada kesempatan kedua.
·
Dalam persetujuan harga makin menurun, pejabat
lelang menyetujui jauh dari harga limit.
·
Dari harga tinggi (maksimal) ke harga menurun
(kebalikan dari penawaran harga makin meningkat).
|
6. Parate
eksekusi telah ada pada saat berlakunya lembaga hypotek -à pasal 1178 KUHPdt
Pengertian
parate eksekusi adalah:
Kewenangan untuk
menjual atas kekuasaan sendiri / parate eksekusi diberikan kalau debitor
wanprestasi -à
kreditor bisa melaksanakan eksekusi obyek jaminan tanpa mint fiat dari
Pengadilan Negeri.
Hubungannya
pelaksanaan parate eksekusi dengan UUHT:
Pelaksanaan
penyelesaian hak tagih kreditor pemegang HT pertama mempunyai hak untuk menjual
obyek HT atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum tanpa didahului fiat
Pengadilan Negeri manakala debitor cedera janji.
No comments:
Post a Comment