RANGKUMAN PERATURAN LELANG
1.
Perbeda LELANG
dengan JUAL BELI PADA UMUMNYA
|
LELANG
|
JUAL BELI PADA UMUMNYA
|
|
Penjualan di muka umum
|
Tidak harus di muka umum
|
|
Ada Pengumuman sebelum lelang
|
Tidak harus di umumkan terlebih dahulu
|
|
Ada Pejabat Lelang
|
Tidak ada pejabat tertentu
|
|
Peserta harus mendaftar dahulu
|
Tidak
|
|
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada jaminan penawaran
|
Tidak
|
|
Di pungut Bea Lelang dan pajak
|
Pajak Penjualan
|
2.
Perbedaan LELANG
PADA UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
|
LELANG PADA UMUMNYA
|
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
|
|
Panitianya tunggal
|
Panitianya Banyak
|
|
Objek yang dijual berupa Barang
|
Barang dan Jasa
|
|
Pesertanya umum
|
Badan Hukum dan Umum
|
|
Harga yang dikehendaki adalah harga tertinggi
|
Harga yang dikehendaki yang terendah
|
|
Alat bukti berupa RISALAH LELANG
|
Aat bukti berupa KONTRAK
|
|
Peserta tidak ada kualifikasi
|
Peserta digolongkan berdasarkan kualifikasi
|
|
Pembayaran secara Tunai
|
Pembayaran secara bertahap atau termin
|
3.
Perbedaan JUAL
BELI PADA UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA
|
PENGADAAN BARANG DAN JASA
|
JUAL BELI PADA UMUMNYA
|
|
Merupakan Pembelian Barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan
|
Merupakan proses Menjual dan membeli barang
dan jasa
|
|
Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pejabat Pengadaan
|
Sedangkan setiap orang tidak ada pengatur khusus
|
|
Peserta yang tergabung dalam keanggotaan
organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
|
Pelaku bebas tidak ditentukan
|
|
Harus tertulis
|
Penawaran bisa lesan atau tertulis langsung
maupun tidak langsung
|
|
Penjualnya Banyak calon Pembeli satu
|
Penjual dan beli masing-masing bisa banyak
dan perorangan
|
|
Dapat melalui E-Tandering, E-Catalogue,
E-Puchasing
|
Melalui segala media yang memungkinkan di
adakan jual-beli
|
|
Dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
|
Penjualan dan pembelian dilakukan berdasrkan
kesepakatan barang dan harga
|
|
Pembayaran oleh Pemerintah dengan sistem
termin
|
Pembayaran dilakukan dengan Tunai atau
angsuran
|
4.
Lelang
berdasarkan Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan, karena pasal tersebut
mengatur mengenai “PARATE EKSEKUSI” yaitu Pemegang Hak Tanggungan yang pertama
berhak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum
5.
NOTARIS sebagai
PEJABAT LELANG KELAS II tidak melangggar UUJN, karena Pasal 3 huruf g, UUJN
tidak mengatur larangan NOTARIS merangkap jabatan sebagai PEJABAT LELANG KELAS
II
6.
BALAI LELANG
tidak berwewenang untuk melakukan lelang EKSEKUSI , karena PASAL 15 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010, Balai lelang hanya bertindak sebagai
PEMOHON LELANG terhadap LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA, yaitu :
LELANG
barang milik BUMD/D berbentuk PERSERO
LELANG harta
BANK DALAM LIKUIDASI
LELANG
barang milik PERWAKILAN ASING
LELANG
barang milik SWASTA, PERORANGAN atau BADAN HUKUM
7.
Risalah Lelang
adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang
merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Risalah
Lelang teridi dari : Kepala , Badan dan Kaki , dibuat dalam Bahasa Indonesia
dan diberi nomer urut. (Pasal 78 PMK no. 93/PMK.06/2010 tetang Pelaksanaan
Lelang)
8.
Penawaran Lelang (Pasal 54 – Pasal 63 PMK no. 93/PMK.06/2010
tentang Pelaksanaan Lelang)
Pelaksanaan
lelang dilakukan dengan mengadakan Penawaran. Penawaran ini dapat dilakukan
denagan cara :
1. Penawaran
Langsung
Dalam Penawaran
Lelang Langsung, Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan
lelang harus hadir di tempat pelaksanaan lelang. Penawaran Lelang Langsung ini
berlaku untuk :
a. Lelang Eksekusi
adalah lelang
untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
b. Lelang
Noneksekusi
adalah lelang
untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan
diharuskan dijual secara lelang.
c. Lelang
Noneksekusi Sukarela
adalah lelang
atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang
secara sukarela.
2. Penawaran
Lelang Tidak Langsung
Dalam Penawaran
Lelang Tidak Langsung, Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat
pelaksanaan lelang tidak diharuskan hadir di tempat pelaksanaan lelang dan
penawarannya dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Penawaran Lelang Tidak Langsung dilakukan untuk Lelang Noneksekusi Sukarela.
Penawaran lelang
tidak langsung ini dapat dilakukan dengan cara lisan dan tertulis. Pada
penawaran lelang tidak langsung secara lisan, Peserta Lelang mengajukan
penawaran dengan menggunakan media audio visual dan telepon. Sedangkan pada
penawaran lelang tidak langsung secara tertulis, Peserta Lelang mengajukan
penawaran dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi antara lain:
LAN (local area network), Intranet, Internet, pesan singkat (SMS), dan
faksimili. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang melalui Internet
diatur dengan Peraturan Menteri.
9.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang
Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 174/PMK.06/2010).
Pejabat Lelang Kelas I diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Pasal 3)
10.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang
melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. (Pasal 1 angka 2 PMK No.
175/PMK.06/2010 ttg Pejabat lelang kelas II) Pejabat Lelang Kelas II diangkat
dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan masa jabatan
selam 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali dan memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut : (Pasal 2)
No comments:
Post a Comment