Tuesday, 5 May 2015

RANGKUMAN PERATURAN LELANG



RANGKUMAN PERATURAN LELANG

1.       Perbeda LELANG dengan JUAL BELI PADA UMUMNYA

LELANG
JUAL BELI PADA UMUMNYA
Penjualan di muka umum
Tidak harus di muka umum
Ada Pengumuman sebelum lelang
Tidak harus di umumkan terlebih dahulu
Ada Pejabat Lelang
Tidak ada pejabat tertentu
Peserta harus mendaftar dahulu
Tidak
Untuk jenis tertentu diwajibkan ada jaminan penawaran
Tidak
Di pungut Bea Lelang dan pajak
Pajak Penjualan

2.       Perbedaan LELANG PADA UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

LELANG PADA UMUMNYA
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Panitianya tunggal
Panitianya Banyak
Objek yang dijual berupa Barang
Barang dan Jasa
Pesertanya umum
Badan Hukum dan Umum
Harga yang dikehendaki adalah harga tertinggi
Harga yang dikehendaki yang terendah
Alat bukti berupa RISALAH LELANG
Aat bukti berupa KONTRAK
Peserta tidak ada kualifikasi
Peserta digolongkan berdasarkan kualifikasi
Pembayaran secara Tunai
Pembayaran secara bertahap atau termin

3.       Perbedaan JUAL BELI PADA UMUMNYA dengan PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGADAAN BARANG DAN JASA
JUAL BELI PADA UMUMNYA
Merupakan Pembelian Barang atau pembelian jasa pemborongan pekerjaan
Merupakan proses Menjual dan membeli barang dan jasa
Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pejabat Pengadaan
Sedangkan setiap orang tidak ada pengatur khusus
Peserta yang tergabung dalam keanggotaan organisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaku bebas tidak ditentukan
Harus tertulis
Penawaran bisa lesan atau tertulis langsung maupun tidak langsung
Penjualnya Banyak calon Pembeli satu
Penjual dan beli masing-masing bisa banyak dan perorangan
Dapat melalui E-Tandering, E-Catalogue, E-Puchasing
Melalui segala media yang memungkinkan di adakan jual-beli
Dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
Penjualan dan pembelian dilakukan berdasrkan kesepakatan barang dan harga
Pembayaran oleh Pemerintah dengan sistem termin
Pembayaran dilakukan dengan Tunai atau angsuran

4.       Lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan, karena pasal tersebut mengatur mengenai “PARATE EKSEKUSI” yaitu Pemegang Hak Tanggungan yang pertama berhak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum

5.       NOTARIS sebagai PEJABAT LELANG KELAS II tidak melangggar UUJN, karena Pasal 3 huruf g, UUJN tidak mengatur larangan NOTARIS merangkap jabatan sebagai PEJABAT LELANG KELAS II

6.       BALAI LELANG tidak berwewenang untuk melakukan lelang EKSEKUSI , karena PASAL 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010, Balai lelang hanya bertindak sebagai PEMOHON LELANG terhadap LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA, yaitu :
LELANG barang milik BUMD/D berbentuk PERSERO
LELANG harta BANK DALAM LIKUIDASI
LELANG barang milik PERWAKILAN ASING
LELANG barang milik SWASTA, PERORANGAN atau BADAN HUKUM

7.       Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Risalah Lelang teridi dari : Kepala , Badan dan Kaki , dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diberi nomer urut. (Pasal 78 PMK no. 93/PMK.06/2010 tetang Pelaksanaan Lelang)

8.       Penawaran Lelang (Pasal 54 – Pasal 63 PMK no. 93/PMK.06/2010 tentang Pelaksanaan Lelang)
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan mengadakan Penawaran. Penawaran ini dapat dilakukan denagan cara :

1.         Penawaran Langsung
Dalam Penawaran Lelang Langsung, Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan lelang harus hadir di tempat pelaksanaan lelang. Penawaran Lelang Langsung ini berlaku untuk :
a.      Lelang Eksekusi
adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

b.      Lelang Noneksekusi
adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
c.      Lelang Noneksekusi Sukarela
adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

2.         Penawaran Lelang Tidak Langsung
Dalam Penawaran Lelang Tidak Langsung, Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan lelang tidak diharuskan hadir di tempat pelaksanaan lelang dan penawarannya dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Penawaran Lelang Tidak Langsung dilakukan untuk Lelang Noneksekusi Sukarela.
Penawaran lelang tidak langsung ini dapat dilakukan dengan cara lisan dan tertulis. Pada penawaran lelang tidak langsung secara lisan, Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan media audio visual dan telepon. Sedangkan pada penawaran lelang tidak langsung secara tertulis, Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: LAN (local area network), Intranet, Internet, pesan singkat (SMS), dan faksimili. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang melalui Internet diatur dengan Peraturan Menteri.

9.       Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 174/PMK.06/2010). Pejabat Lelang Kelas I diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (Pasal 3)

10.    Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. (Pasal 1 angka 2 PMK No. 175/PMK.06/2010 ttg Pejabat lelang kelas II) Pejabat Lelang Kelas II diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan masa jabatan selam 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (Pasal 2)

No comments:

Post a Comment