Saturday, 31 January 2015

CARA MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH





Cara memperoleh tanah secara umum ada 2 macam tanah yaitu :
Tanah Hak 
Yaitu
HM, HGB, HGU, Hak Pakai
Tanah Negara
yaitu
tanah yang dikuasai Negara

Pada TANAH HAK diperoleh dengan cara yaitu : Peralihan Hak Atas Tanah yang mencakup kumpulan dari beberapa perbuatan hukum dengan cara Jual-Beli, Hibah Tanah, Tukar-Menukar, Lelang, Pewarisan Hak Tanah
PERBEDAAN JUAL BELI TANAH DENGAN PEWARISAN TANAH
JUAL BELI
PEWARISAN
1.     Pembeli harus memnuhi syarat sebagai pemegang Hak atas Tanah
2.     Penerima Hak Atas Tanah Harus WNI
1.         Tidak bisa sebagai Pembeli
2.         Penerima Hak bisa seorang WNA dengan Pewarisan tanpa wasiat dengan batas waktu maksimal 1 tahun

PERBEDAAN JUAL BELI DENGAN PELEPASAN
JUAL BELI
PELEPASAN
1.     Harus memenuhi syarat sebagai pihak yang membutuhkan tanah
2.     Akta Jual beli dibuat oleh PPAT
3.     Status Hak atas Tanahnya tidak berubah-ubah Penyelesaian pembayarannya dengan HARGA JUAL_BELI

1.     Pihak yang membutuhkan tanah tidak memenuhisyarat sebagai pembeli
2.     Akta Pelepasan dapat dibuat oleh : NOTARIS, Pejabat Kantor Pertanahan, dan PPAT
3.     Status Hak atas tanahnya berubah-ubah
4.     Penyelesaian pemabayarannya dengan GANTI RUGI

PERSAMAAN ANTARA JUAL BELI DENGAN PELEPASAN
Dengan Kata Sepakat
Para Pihak Kedudukannya seimbang

Cara memperoleh Tanah dengan Hak
Harus memenuhi syarat sebagai pihak yang membutuhkan tanah,
ada 2 cara yaitu :
Jika pihak yang membutuhkan tanah memenuhi syarat maka dapat dilakukan dengan JUAL_BELI TANAH
Jika pihak yang membutuhkan tanah Tidak memenuhi syarat maka dilakukan dengan cara PELEPASAN HAK ATAS TANAH

Pelepasan juga dikenal dengan istilah PEMBEBASAN TANAH di atur dalam :
1.       Kemendagri No. 15 tahun 1975
2.       Kemudian diganti dengan KEPPRES No. 55 tahun 1993 Istilah Pelepasn Tanah diganti dengan PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
3.       Direvisi lagi dengan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005
4.       Revisi lagi dengan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006

Para pihak kedudukannya menurut Hukum baik dalam Jual-beli maupun Pelepasan Kedudukannya seimbang dan Harus dengan KATA SEPAKAT (Musyawarah)
Apabila KATA SEPAKAT tidak dapat dilaksanakanmaka dengan jalan terakhir yaitu : PENCABUTAN HAK ATAS TANAH dengan syarat :
1.       Jika Lokasi ini benar-benar untuk kepentingan umum
2.       Peruntukkannya Tidak dapat dipindahkan ke tempat lain
Contoh :
o    Tanah untuk Bandara Udara
o    Tanah untuk Jalan TOL  
Tahapan dalam proses Pelepasan Hak Atas Tanah dari Masyarakat :
1.     Membentuk PANITIA PELEPASAN khusus bagi Instanasi Pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah biasanya disebut sebagai PANITIA 9, jika yang membutuhkan tanah selain Pemerintah yaitu PT tidak harus membentuk PANITA PELEPASAN dapat secara langsung berhubungan dengan pemilik Hak
2.     Pemilk Tanah melepaskan Hak Atas Tanahnya yang kemudian menjadi TANAH NEGARA
3.     Pemilik Tanah Memperolah GANTI RUGI atas pelepasan Hak Atas Tanahnya
4.     PT atau Instansi Pemerintah mengajukan Permohonan HAK ATAS TANAH Yang dimaksud. Jika dikabulkan maka PT atau Instansi Pemerintah tersebut memperoleh Hak Atas Tanah yang dimaksud berupa HGB, HGU atau Hak Pakai

Cara Memperoleh Hak Atas Tanah Negara :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Mengajukan Permohonan Hak Baru Kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat Sruktur Organisasi BPN terdiri dari : BPN Pusat, BPN Kanwil, dan BPN Kota atau Kabupaten.

Kepada siapa Permohonan Hak Baru tersebut diajukan ?
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pada Peraturan BPN No. 1 tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Pembelian Hak Atas Tanah . Permohonan Hak Baru Atas Tanah Negara dapat diajukan kepada BPN Pusat, atau kepada BPN Kanwil dan juga dapat diajukan kepada BPN Kota atau Kabupaten.

Mengapa dalam Peraturan BPN No. 1 tahun 2011 menggunakan istilah PELIMPAHAN WEWENANG ?
Karena urusan tanah itu sebenarnya urusan Kantor BPN PUSAT tetapi dengan pertimbangan untuk memperlancar Pembelian atas anah Negara dapat diadakan Pelimpahan wewenang kepada KANWIL dan Kantor BPN KOTA atau KABUPATEN.

Tanah Negara Meliputi :
1.     Tanah yang belum pernah ada Haknya (Tanah Negara Murni)
2.     Sudah pernah ada haknya dikarenakan terjadi ketentuan-ketentuan perbuatan tertentu maka menjadi TANAH  NEGARA
3.     Misalnya : - HGB yang batas waktunya berakhir tetapi tidak diperpanjang
4.     Warga Negara Asing yang memperoleh warisan tanpa wasiat yang batas maksimalnya telah berakhir yaitu 1 tahun
5.     PT yang melakukan Jual-Beli Tanah Hak Milik
Konversi Bekas Hak Barat yaitu :  Eigendom, Erfpahct, Hak Opstal jika tidak dikonversi maka batas waktunya hanya 20 tahun  setelah itu menjadi TANAH NEGARA

No comments:

Post a Comment