|
Cara
memperoleh tanah secara umum ada 2 macam tanah yaitu :
|
Tanah
Hak
|
Yaitu
HM, HGB, HGU, Hak
Pakai
|
|
Tanah
Negara
|
yaitu
tanah yang
dikuasai Negara
|
Pada TANAH HAK diperoleh dengan cara yaitu : Peralihan Hak Atas Tanah yang
mencakup kumpulan dari beberapa perbuatan hukum dengan cara Jual-Beli, Hibah
Tanah, Tukar-Menukar, Lelang, Pewarisan Hak Tanah
|
PERBEDAAN JUAL BELI TANAH DENGAN
PEWARISAN TANAH
|
|
|
JUAL BELI
|
PEWARISAN
|
|
1.
Pembeli harus
memnuhi syarat sebagai pemegang Hak atas Tanah
2.
Penerima Hak
Atas Tanah Harus WNI
|
1.
Tidak bisa
sebagai Pembeli
2.
Penerima Hak
bisa seorang WNA dengan Pewarisan tanpa wasiat dengan batas waktu maksimal 1
tahun
|
|
PERBEDAAN JUAL BELI DENGAN
PELEPASAN
|
|
|
JUAL BELI
|
PELEPASAN
|
|
1.
Harus memenuhi
syarat sebagai pihak yang membutuhkan tanah
2.
Akta Jual beli
dibuat oleh PPAT
3.
Status Hak atas
Tanahnya tidak berubah-ubah Penyelesaian pembayarannya dengan HARGA JUAL_BELI
|
1.
Pihak yang
membutuhkan tanah tidak memenuhisyarat sebagai pembeli
2.
Akta Pelepasan
dapat dibuat oleh : NOTARIS, Pejabat Kantor Pertanahan, dan PPAT
3.
Status Hak atas
tanahnya berubah-ubah
4.
Penyelesaian
pemabayarannya dengan GANTI RUGI
|
|
PERSAMAAN
ANTARA JUAL BELI DENGAN PELEPASAN
|
Dengan
Kata Sepakat
|
|
Para
Pihak Kedudukannya seimbang
|
|
Cara memperoleh Tanah dengan Hak
|
|
|
Harus
memenuhi syarat sebagai pihak yang membutuhkan tanah,
ada
2 cara yaitu :
|
Jika
pihak yang membutuhkan tanah memenuhi syarat maka dapat dilakukan dengan
JUAL_BELI TANAH
|
|
Jika
pihak yang membutuhkan tanah Tidak memenuhi syarat maka dilakukan dengan cara
PELEPASAN HAK ATAS TANAH
|
|
|
Pelepasan juga dikenal dengan istilah PEMBEBASAN
TANAH di atur dalam :
|
|
1.
Kemendagri No.
15 tahun 1975
2.
Kemudian
diganti dengan KEPPRES No. 55 tahun 1993 Istilah Pelepasn Tanah diganti
dengan PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
3.
Direvisi lagi
dengan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005
4.
Revisi lagi
dengan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2006
|
Para pihak kedudukannya menurut Hukum baik dalam Jual-beli
maupun Pelepasan Kedudukannya seimbang dan Harus dengan KATA SEPAKAT
(Musyawarah)
Apabila KATA SEPAKAT tidak dapat dilaksanakanmaka dengan
jalan terakhir yaitu : PENCABUTAN HAK ATAS TANAH dengan syarat :
1.
Jika
Lokasi ini benar-benar untuk kepentingan umum
2.
Peruntukkannya
Tidak dapat dipindahkan ke tempat lain
Contoh :
o
Tanah
untuk Bandara Udara
o
Tanah
untuk Jalan TOL
|
Tahapan dalam proses
Pelepasan Hak Atas Tanah dari Masyarakat :
|
|
1.
Membentuk
PANITIA PELEPASAN khusus bagi Instanasi Pemerintah sebagai pihak yang
membutuhkan tanah biasanya disebut sebagai PANITIA 9, jika yang membutuhkan
tanah selain Pemerintah yaitu PT tidak harus membentuk PANITA PELEPASAN dapat
secara langsung berhubungan dengan pemilik Hak
2.
Pemilk Tanah
melepaskan Hak Atas Tanahnya yang kemudian menjadi TANAH NEGARA
3.
Pemilik Tanah
Memperolah GANTI RUGI atas pelepasan Hak Atas Tanahnya
4.
PT atau
Instansi Pemerintah mengajukan Permohonan HAK ATAS TANAH Yang dimaksud. Jika
dikabulkan maka PT atau Instansi Pemerintah tersebut memperoleh Hak Atas
Tanah yang dimaksud berupa HGB, HGU atau Hak Pakai
|
|
Cara Memperoleh Hak
Atas Tanah Negara :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Mengajukan
Permohonan Hak Baru Kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat
Sruktur Organisasi BPN terdiri dari : BPN Pusat, BPN Kanwil, dan BPN Kota
atau Kabupaten.
|
|
Kepada siapa
Permohonan Hak Baru tersebut diajukan ?
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pada
Peraturan BPN No. 1 tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Pembelian Hak Atas
Tanah . Permohonan Hak Baru Atas Tanah Negara dapat diajukan kepada BPN
Pusat, atau kepada BPN Kanwil dan juga dapat diajukan kepada BPN Kota atau
Kabupaten.
|
|
Mengapa dalam
Peraturan BPN No. 1 tahun 2011 menggunakan istilah PELIMPAHAN WEWENANG ?
|
|
Karena urusan tanah itu sebenarnya
urusan Kantor BPN PUSAT tetapi dengan pertimbangan untuk memperlancar
Pembelian atas anah Negara dapat diadakan Pelimpahan wewenang kepada KANWIL
dan Kantor BPN KOTA atau KABUPATEN.
|
|
Tanah Negara Meliputi
:
|
|
1.
Tanah yang
belum pernah ada Haknya (Tanah Negara Murni)
2.
Sudah pernah
ada haknya dikarenakan terjadi ketentuan-ketentuan perbuatan tertentu maka
menjadi TANAH NEGARA
3.
Misalnya : -
HGB yang batas waktunya berakhir tetapi tidak diperpanjang
4.
Warga Negara
Asing yang memperoleh warisan tanpa wasiat yang batas maksimalnya telah
berakhir yaitu 1 tahun
5.
PT yang
melakukan Jual-Beli Tanah Hak Milik
|
|
Konversi Bekas Hak
Barat yaitu : Eigendom, Erfpahct, Hak
Opstal jika tidak dikonversi maka batas waktunya hanya 20 tahun setelah itu menjadi TANAH NEGARA
|
No comments:
Post a Comment