Agar dapat lebih memahami secara
benar ketentuan-ketentuan hukum baik berupa norma-norma hukum tertulis maupun
yang berlaku sebagai hukum yang tidak tertulis, mengenai Pemerian Hak Baru,
Pemindahan Hak, Pelepasan Hak dan Pencabutan Hak atas Tanah, maka harus lebih
dahulu memahami mengenai :
|
1.
KONSEPSI yang
melandasi Hukum Tanah Nasional;
|
Konsepsi
Hukum Tanah Nasional kita dengan rumusan KOMUNAL RELIGIUS, yang memungkinkan
penguasaan tanah secara individu, dengan hak-hak tanah yang bersifat pribadi,
dan sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
|
|
2.
ASAS-ASAS
|
Asas-asas
yang berlaku dalam Hukum Tanah Nasional terhadap hak Penguasaan yang
diberikan kepada Pemegang Hak atas tanah, meliputi :
a.
Penguasaan dan
penggunaan tanah oleh siapapun dan untuk keperluan apapun, harus dilandasi
Hak Atas Tanah yang disediakan oleh Hukum Tanah Nasional;
b.
Penguasaan dan
penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya, tidak dibenarkan bahkan diancam
dengan sanksi pidana;
c.
Penguasaan dan
penggunaan tanah yang berlandaskan hak yang disediakan oleh Hukum Tanah
Nasional, dilindungi oleh hukum terhadap ganguan dari pihak manapun, baik
oleh sesama anggota masyarakat maupun oleh pihak penguasa sekalipun, jika
ganguan itu tidak ada landasan hukumnya;
d.
Hukum
menyediakan sarana Hukumnya untuk melindungi gangguan yang terjadi melalui :
§
Gugatan Perdata
yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri atau meminta perlindungan kepada
Bupati/Walikota, jika ganguan tersebut dilakukan oleh sesama anggota
masyarakat;
§
Jika ganguan
terjadi oleh sebab dilakukan Penguasa, gugatan dilakukan melalui Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN)
e.
DALAM KEADAAN
BIASA, apabila Hak Atas Tanah dibutuhkan oleh siapapun dan untuk kepentingan
apapun termasuk didalamnya untuk kepentingan umum, Perolehan tanah yang
dihaki seseorang, haruslah melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan,
baik mengenai penyerahan tanah kepada yang membutuhkan maupun Imbalan yang
harus diterima oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan;
f.
DALAM KEADAAN
BIASA, perolehan tanah yang dilakukan oleh pihak yang membutuhkan tanah tidak
boleh dengan cara MEMAKSA (PAKSAAN) dalam bentuk apapun dan oleh siapapun dan
termasuk dalam hal pemberian imbalan yang tidak disetujui oleh pemilik Hak
atas Tanah. Demikian juga yang berlaku
dalam Pasal 1404 KUH Perdata mengenai Penawaran Pembayaran yang dikiuti
dengan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri;
g.
DALAM KEADAAN
MEMAKSA, jika tanah yang dimiliki oleh seseorang, dibutuhkan untuk kepentingan
umum, dan tidak mungkin menggunakan tanah yang lain, bersamaan dengan itu
musyawarah yang telah dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan, DAPAT
DILAKUKAN PENGAMBILAN SECARA PAKSA, dalam arti tidak perlu persetujuan dengan
pemegang Hak atas tanah, melalui acara PENCABUTAN HAK yang diatur dalam UU
No. 20 tahun 1961
h.
Upaya untuk
memperoleh atau pengambil alihan Hak Atas Tanah, baik melalui KESEPAKATAN
atau PENCABUTAN, maka Pemegang Hak Atas Tanah , berhak memperoleh imbalan
atau ganti kerugian bukan hanya mengenai tanah, bangunan dan tanamannya,
melainkan juga kerugian-kerugian lain yang disebabkan penyerahan tanah yang
bersangkutan;
i.
Akibat dari
Pencabutan Tanah untuk kepentingan umum ini, tidak boleh menyebabkan pemegang
Hak Atas Tanah tersebut mengalami kemunduran, baik dalam bidang sosial maupun
ekonominya.
|
|
3.
SISTEM
PENGATURANNYA
|
Pada
proses memperoleh tanah yang diperlukan, dibutuhkan cara yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dimana cara tersebut tersusun dalam
sistem pengaturannya. Sistem pengaturan tersebut didasarkan pada kenyataan
bahwa
a.
Apakah status
tanah yang tersedia merupakan TANAH NEGARA atau TANAH HAK
b.
Jika status
tanah yang tersedia TANAH HAK. Apakah Pemegang Hak Atas Tanah tersebut
BERSEDIA atau TIDAK BERSEDIA untuk menyerahkan atau memindahkan Hak Atas
Tanahnya tersebut.
c.
Apabila
pemegang Hak Atas Tanah tersebut BERSEDIA, Apakah PIHAK YANG MEMERLUKAN Tanah
yang dimaksud tersebut MEMENUHI SYARAT atau TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagai
Pemegang Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
|
|
Disamping ketiga hal tersebut juga
tidak kalah pentingnya adanya KESADARAN bahwa:
Negara Kita adalah “NEGARA YANG
BERDASARKAN ATAS HUKUM” seperti yang tegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 dan
dalam Falsafah PANCASILA.
|
|
Berdasarkan Kriteria tersebut, maka
disusunlah SISTEM PEROLEHAN TANAH, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk
kepentingan umum.
Sistem ini dibedakan menjadi 2 (dua)
jenis status Tanah yaitu :
1.
Status
TANAH NEGARA
Jika yang tersedia Tanah Negara maka harus ditempuh dengan
acara PERMOHONAN HAK BARU.
2.
Status
TANAH HAK
Bagi status TANAH HAK maka cara untuk memperoleh Tanah ini
deibedakan menjadi 2 (dua) cara, yaitu :
|
1.
Musyawarah
untuk mencapai Kesepakatan
|
2.
Pencabutan Hak
Atas Tanah
|
|
|
Proses penyerahan tanah yang dilakukan dengan
mengadakan persetujuan bersama serta kata sepakat berikut imbalannya. Pada
cara Musyawarah untuk mencapai kesepakatan ini dibedakan berdasarkan, Pihak
yang membutuhkan Tanah, antara lain:
|
Pencabutan Hak
Atas tanah dapat dilakukan apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat,
dengan tujuan penggunaan tanah tersebut untuk Kepentingan umum dan tidak
dapat digantikan dengan tanah lainnya. (UU No. 20 tahun 1961/PP NO. 39 tahun
1973).
|
|
|
No comments:
Post a Comment